Maraknya kasus keracunan jajanan chiki ngebul atau dikenal chikbul banyak menarik perhatian masyarakat. Terlebih kasus ini bukan pertama yang terjadi di Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus keracunan jajanan chikbul pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu di Kabupaten Ponorogo.
Di tahun yang sama, November 2022 ditemukan kasus serupa di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah kasus sebanyak 23 orang. Di bulan berikutnya, Desember 2022 salah satu rumah sakit di Kota Jakarta menangani kasus yang sama pada seorang anak akibat mengkonsumsi jajanan chiki ngebul. Selanjutnya pada awal tahun 2023, kasus keracunan jajanan chikbul juga menimpa seorang anak di Jember.
Menindaklanjuti kasus keracunan chiki ngebul yang terjadi di sejumlah daerah, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) secara resmi merilis aturan penggunaan bahan nitrogen cair. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENTS
BPOM merilis aturan terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan dan minuman
Seperti diketahui, nitrogen cair dapat digunakan sebagai bahan pendingin makanan karena sifatnya yang mampu mengurangi proses pembusukan pada makanan dan minuman tanpa mengubah kualitas dan rasa. Hal tersebut disebabkan nitrogen cair mempunyai suhu yang sangat rendah sehingga dapat menghambat proses pembentukan panas atau oksidasi selama pengolahan, pengemasan dan pengiriman makanan dan minuman.
Namun demikian, penggunaan nitrogen cair pada makanan dan minuman seharusnya mengutamakan aspek kehati-hatian sesuai Pedoman Mitigasi Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan. Melansir laman Instagram BPOM RI , pemerintah mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam mengkonsumsi pangan olahan dengan nitrogen cair.
“#SahabatBPOM, mari lebih berhati-hati dan waspada dalam mengkonsumsi pangan yang diproduksi dengan nitrogen cair.” tulis BPOM RI dalam unggahan di akun resmi Instagramnya (27/1).
BPOM juga menghimbau agar penggunaan nitrogen cair pada makanan dan minuman harus digunakan, dipersiapkan dan disajikan oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi.
“Pada dasarnya nitrogen cair boleh digunakan pada pangan sebagai bahan penolong sepanjang tara pangan (food grade). Namun demikian, harus digunakan dan dipersiapkan dengan sangat hati-hati oleh personil yang terkualifikasi karena dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan apabila tidak sesuai dengan prosedur pembuatan dan penyajian.” jelas BPOM RI.
Aturan ini dirilis BPOM RI sebagai upaya mitigasi atau pencegahan terulangnya kasus serupa di masa akan datang.
ADVERTISEMENTS
Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait konsumsi jajanan bernitrogen cair
Tak hanya BPOM RI yang merilis aturan penggunaan bahan nitrogen cair pada makanan dan minuman. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sebelumnya diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90.2023 tentang Pengawasan Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.
“Sesuai dengan surat edaran Kemenkes, maka kita saat ini adalah merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada panganan siap saji terutama di jajanan, ” kata Direktur Peyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma’ruf, dilansir dari Kontan (16/1).
Melansir laman resmi Instagram Kemenkes RI memaparkan alasan mengapa jajanan chiki ngebul sangat digandrungi masyarakat khususnya anak-anak.
“Cairan nitrogen jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan. Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat utamanya anak-anak.” tulis Kemenkes RI dalam salah satu unggahannya (15/1).
Meski begitu, Kemenkes RI juga mengingatkan bahwasanya nitrogen cair cukup berbahaya terhadap kesehatan. Keracunan merupakan satu dari segelintir bahaya yang disebabkan dari jajanan bernitrogen cair.
“Nitrogen cair, ketika langsung bersentuhan dengan organ tubuh menyebabkan radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ akibat suhu yang teramat dingin menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.” terang Kemenkes RI.
Lebih lanjut, Kemenkes RI melalui Surat Edaran (SE) meminta seluruh kalangan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan ice smoke atau chiki ngebul, mengingat saat ini jajanan tersebut sangat banyak dijual.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, Kemenkes meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual.”
Menanggapi Surat Edaran (SE) Kemenkes RI, sebagai masyarakat, kita harus lebih meningkatkan kesadaran dalam mengkonsumsi jajanan. Bukan lagi menyoal kebersihan dalam pengolahan makanan dan minuman yang akan kita beli, tetapi juga menyoal bahaya bahan-bahan yang terkandung terhadap kesehatan.
Gimana menurut Sobat Hipwee? Terus waspada dan hati-hati ya SoHip dalam memilih jajanan.