Baru-baru ini, melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia memang cukup meresahkan masyarakat. Upaya penyelidikan dan imbauan kewaspadaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seperti instruksi penyetopan penggunaan obat sirup, hingga pengecekan kandungan obat sirup dari berbagai produk dan merek.
Kabar simpang siur mengenai obat sirup berbahaya pun sempat membingungkan masyarakat. Namun, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang mengandung cemaran senyawa berbahaya yang saat ini peredarannya harus ditarik dari pasar.
ADVERTISEMENTS
Temuan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada lima produk obat sirup
Dalam proses penyelidikan kasus gagal ginjal akut, BPOM menemukan dua senyawa dalam kandungan obat sirup yang dicurigai menjadi penyebabnya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Melansir dari Detik Health, BPOM pun terus melakukan pengujian berdasarkan acuan Farmakope Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Berdasarkan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Torable Daily Intake (TI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Nah, berdasarkan pengujian terbaru, BPOM menemukan ada produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk,” tulis BPOM dalam pernyataan resmi Kamis (20/10), seperti yang dinukil dari Detik Health pada Jumat (21/10).
Berikut daftar obat sirup tersebut:
- Termorex Sirup (obat demam). Diproduksi PT Konimek dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP (obat batuk dan flu). Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam). Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam). Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Melansir dari CNN Indonesia, BPOM sudah memerintah industri farmasi pemilik izin edar obat-obat sirup di atas untuk menarik kembali produk mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan untuk seluruh bets produk. Penarikan produk ini mencakup seluruh penjualan seperti instalasi farmasi pemerintah, pedagang farmasi, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko-toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENTS
Namun kelima obat sirup mengandung EG dan DEG belum bisa dipastikan sebagai penyebab gagal ginjal akut
Berdasarkan pernyataan BPOM, cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Sebenarnya, keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya dan dilarang dalam pembuatan obat sirup.
BPOM pun menyatakan belum dapat memberikan kesimpulan penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan temuan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Hal tersebut karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal yang saat ini sedang melonjak, seperti virus, bakteri leptospira, dan sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19. Sehingga proses penyelidikan tetap harus berlanjut.
Diketahui, hingga Rabu (19/10), Kemenkes menyatakan terdapat 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Bahkan, sebayak 99 anak di antaranya meninggal dunia. Maka dari itu, demi meningkatkan kewaspadaan, Kemenkes telah meminta apotek dan tenaga kesehatan menyetop penggunaan obat sirup untuk sementara, sembari menunggu proses penyelidikan dan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai Undang-Undang.