Princess Syahrini lagi-lagi membuat netizen heboh. Kali ini bukan soal foto-foto bersama artis ternama dunia, ataupun barang-barang mewah yang harganya ratusan juta. Melainkan soal pajak, yang berujung pada namanya diseret-seret ‘manja’ dalam kasus suap pajak. Menanggapi isu ini, Syahrini segera membuat klarifikasi. Melalui program tax amnesty, Syahrini mengaku sudah memenuhi kewajiban pajaknya yang sampai milyaran. Wow! Itu penghasilannya berapa ya, kalau pajaknya sampai milyaran?
“Saya ikut TA (Tax Amnesty) ada arsipnya, filingnya tertata rapi di kantor saya. Ratusan juta yang diberitakan itu salah karena saya sudah memenuhi panggilan dirjen pajak. Membayarnya juga sambil menangis di bank. Ya ampun saya nggak rela kerja keras saya, tapi saya warga negara yang baik.” Ungkap Syahrini, seperti yang dikutip dari Kapanlagi.
Pantas Syahrini sampai sedih, wong nominal pajaknya sampai milyaran. Yah, meski membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara lho. Jadi sebagai bukti bahwa kamu warga negara yang baik, ketahui beberapa hal terkait pajak penghasilan yang sudah Hipwee News & Feature kumpulkan. Yuk, cus!
ADVERTISEMENTS
1. Pajak penghasilan pribadi dihitung dari pendapatan selama setahun. Besarnya berbeda-beda, tergantung jumlah pendapatan
Pajak penghasilan atau PPh adalah setoran yang harus kamu bayarkan kepada negara setiap tahunnya. Nominalnya dihitung berdasarkan berapa pendapatanmu selama setahun tersebut. Presentasenya pun berbeda satu orang dengan orang lainnya, tergantung dengan besarnya pendapatan. Ini list-nya:
Penghasilan < Rp50 juta 5%
Rp50 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta < Penghasilan 30%
Nah, pembayarannya bisa dilakukan oleh pribadi atau oleh kantor dalam bentuk potongan langsung. Pembayaran dan pelaporan pajak ini dilakukan pertahun, paling lambat tanggal 30 Maret. Sebentar lagi nih!
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
2. Tapi ada juga lho yang nggak harus bayar pajak. Namanya PKTP yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak
Menurut Wikipedia, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak. Gampangnya, PTKP adalah batas penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak. Penghasilan dibawah itu tidak dikenai pajak.
Menurut PMK Nomor 101/PMK.010/2016, terhitung 1 Januari 2016 PTKP untuk pajak pribadi Wajib Pajak adalah Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Jadi kalau penghasilanmu selama sebulan Rp3,5 juta, pajakmu adalah nol persen.
ADVERTISEMENTS
3. Sebelum membayar pajak, kamu harus punya SPT. Dulu harus ngantri berjam-jam di kantor pajak, sekarang bisa kamu download dengan mudah
Sudah paham ya bagaimana menghitung pajak penghasilan? Lalu bagimana cara bayarnya? Pertama-tama tentu kamu harus sudah punya NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak. Bila kamu membayar pajak sendiri, artinya nggak dipotong dari kantor, kamu harus punya SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Enaknya, zaman sekarang sudah ada formulir e-SPT yang bisa kamu download di website ditjen pajak. Buat kamu yang susah menghitung berapa pajakmu, dengan pengisian e-SPT ini, kamu bisa menghitung dengan akurat karena pakai mesin. Kalau pembayaran pajakmu sudah diurus kantor, kamu tinggal minta bukti potong saja untuk kemudian dilaporkan.
ADVERTISEMENTS
4. Penghasilan tidak tetap pun tetap dikenai pajak. Kamu yang freelance-nya banyak, harus dihitung juga tuh
Lalu penghasilan apa saja yang dikenai pajak?
Kalau penghasilan tiap bulan beda-beda gimana?
Pada dasarnya, semua penghasilan bisa menjadi objek pajak. Di luar gaji bulanan, penghasilan sampingan pun harus dihitung. Begitu juga bila kamu seorang freelance yang tidak punya gaji bulanan. Jadi misalnya kamu menjadi penulis lepas di koran yang dibayarnya tergantung jumlah tulisan, hitung baik-baik berapa penghasilanmu dari sana selama setahun. Bila jumlahnya melebihi PTKP, maka tetap saja dikenai pajak.
5. Sudah membayar, kewajiban masih belum tuntas. Kamu masih harus melaporkan berapa yang dibayarkan
“Sudah bayar, masa masih disuruh lapor juga? Emang nggak ada catatan ya di ditjen pajak?”
Mungkin kamu salah satu yang bertanya-tanya, kenapa masih harus lapor padahal sudah bayar pajak. Nah untuk menjawab ini, kita harus kembali ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat 1. Di sana, disebutkan bahwa fungs SPT adalah sebagai sarana melapor dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Karena itu juga, meskipun gaji sudah dipotong pajak dan dibayarkan oleh kantor, kita tetap harus melapor. Karena bisa saja kita memiliki pendapatan dari sumber lain.
Alasan kedua, sebagai warga negara yang pendapatannya berbeda-beda, kita diberi kepercayaan oleh negara untuk menghitung pajak sendiri. Ini yang namanya Self-assessment. Karena dihitung sendiri, maka ditjen pajak perlu mengetahui kesesuaian antara penghasilan dengan pajak yang kamu bayarkan.
6. Resign dan menganggur selama setahun? Tetap harus lapor bahwa penghasilanmu selama setahun adalah nol
Lapor pajak ini juga berlaku untuk kamu yang potongan pajaknya nol persen. Jadi kalau penghasilanmu di bawah PTKP, kamu harus tetap melapor. Bagaimana kalau kamu resign dan belum punya pekerjaan baru sampai setahun? Situasi seperti ini pun nggak meloloskan kamu dari kewajiban lapor pajak bagi wajib pajak. Kamu harus tetap lapor dengan menyertakan surat keterangan tidak bekerja selama setahun dengan penghasilan nol.
Proses pembayaran dan pelaporan pajak sekarang tergolong mudah dengan tersedianya berbagai aplikasi dan cara online. Dulu kamu harus ke kantor pajak dan mengantri dari pagi sampai sore setiap tahunnya. Nah, sudah hampir 30 Maret nih. Kamu sudah lapor pajak belum?