Beri Kelonggaran Kebijakan pada Ramadan 2022: Boleh Terawih di Masjid

Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan baru terkait pelonggaran menjelang datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022 di masa pandemi covid-19 yang belum kunjung usai. Namun, angin segar menyelimuti Ramadan tahun ini, sebab pemerintah  memperbolehkan pelaksanaan solat terawih berjamaah di masjid , kebijakan mudik bersyarat, serta buka bersama bagi masyarakat. Meskipun demikian, pemerintah dengan tegas melarangan kegiatan open house dan buka bersama bagi pejabat dan pegawai.

ADVERTISEMENTS

Kebijakan baru, boleh solat terawih di masjid selama bulan Ramadhan tetapi tetap disiplin prokes

“Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat terawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Jokowi dalam keterangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/03) lalu yang dilansir dari Kompas.

Selama Ramadan tahun ini, pemerintah mengungkapkan akan memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan ibadah sholat terawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tetap memakai masker dan jaga jarak aman.

ADVERTISEMENTS

Masyarakat dibolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama

Kegiatan buka bersama akan diperbolehkan kembali setelah keluarnya surat edaran dan pengumuman resmi

Tidak hanya kelonggaran ibadah sholat terawih saja, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk mengadakan buka puasa bersama, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENTS

Pemerintah terapkan kebijakan mudik bersyarat

Mudik bersyarat

Mudik bersyarat | Foto: Wikimedia Commons via commons.wikimedia.org

Boleh mudik asal sudah dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster

Pemerintah mencabut larangan mudik untuk Idul Fitri 2022 ini. Masyarakat diperbolehkan untuk mudik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi covid-19 dosis satu dan dua serta telah mendapatkan vaksin booster.

Adapun syarat perjalanan mudik lebaran tahun ini, bagi masyarakat yang telah melengkapi vaksin dua dosis dengan vaksin booster, tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR. Tetapi sebaliknya, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin booster, mereka tetap boleh melanjutkan perjalanan dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Melansir dari Kompas, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022 dari Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19 akan segera diterbitkan.

ADVERTISEMENTS

Larangan open house dan buka bersama bagi pejabat dan pegawai

Meskipun terdapat beberapa pelonggaran kebijakan, pemerintah tetap menetapkan larangan open house dan buka bersama bagi pejabat dan pegawai.

Melansir dari Kompas, Jokowi menegaskan kembali bahwa pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk mengadakan buka bersama ataupun open house. 

Meskipun terdapat beberapa kelonggaran kebijakan, Jokowi tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE