Kamu yang sudah di atas 17 tahun dan sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) pasti sudah sering berkendara di jalan raya. Namun apakah SoHip sudah mengetahui semua peraturan lalu lintas di Indonesia?
Nah, salah satu kebiasaan lama yang masih terbawa saat ini ketika berkendara adalah belok kiri langsung di persimpangan. Padahal kebiasaan tersebut sebenarnya sudah dilarang selama 12 tahun.
ADVERTISEMENTS
Peraturan tersebut adalah UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 112 ayat 3 aturan tersebut berbunyi:
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Mengutip dari Kompas.com, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa kerancuan yang terjadi di jalan raya disebabkan karena beberapa masyarakat masih mengikuti aturan lama yaitu, UU LLAJ Nomor 14 tahun 1992.
Dimana pada peraturan tersebut, pengendara diperbolehkan untuk langsung belok kiri saat berada di persimpangan.
Menurutnya, saat ini pengemudi masih banyak yang tidak paham karena sosialisasi belok kiri yang tidak masif dan membuat banyak pengemudi bingung dan menimbulkan konflik di jalan raya.
Contohnya adalah ketika seorang pengemudi berhenti, pengemudi lain yang ada di belakangnya akan mengomelinya atau membunyikan klakson berkali-kali, kata Jusri.
ADVERTISEMENTS
Divisi Humas Polri sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini
“Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat dulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.” tulis Divisi Humas Polri di Facebook
ADVERTISEMENTS
Denda Pelanggaran Aturan Belok Kiri
Mengutip dari situs Dishub Kulon Progi, ancaman hukuman pelanggaran aturan belok kiri sangat berat. Yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara.
Peraturan ini juga merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat (2) “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Wah, ternyata ancaman hukuman yang diberikan untuk pengemudi yang melanggar aturan belok kiri besar ya SoHip. Oleh karena itu, mulai sekarang kita cermati dan pahami setiap rambu lalu lintas agar SoHip berkendara dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari hukuman.