Kasus pelajar keracunan jajanan yang dijual di lingkungan sekolah bukan hal yang baru terjadi sekali-dua kali. Kebanyakan korbannya ini anak-anak yang masih kecil dan masih polos gitu. Mereka beli sesuatu yang tampilannya lucu, warnanya menarik, atau aromanya wangi. Kadang pada suka ‘latah’ juga. Satu beli, yang lain pada ikutan. Kalau ada yang keracunan, kemungkinan besar yang lain juga ikut keracunan.
Sama seperti yang baru terjadi di Cilacap dan Kendal Jawa Tengah. Belasan siswa SD yang sebagian besar anak-anak kelas 3 itu diduga keracunan permen jelly berbentuk stik. Gejalanya mulai dari pusing, lemas, sampai mual-mual. Di Cilacap bahkan katanya permen itu sampai memakan korban meninggal lho. Duh, kenapa ya kejadian ini bisa terus berulang? Atau jangan-jangan memang belum ada aturan khusus yang membatasi jajanan apa saja yang boleh dan nggak boleh dijual di lingkungan sekolah? Kali ini Hipwee News & Feature sudah menyiapkan ulasannya buat kamu. Mari simak bersama.
ADVERTISEMENTS
Permen jelly stik mendadak jadi perbincangan masyarakat terutama di kalangan orangtua karena diduga telah memakan korban
Warga Cilacap dan sekitar, sejak akhir minggu kemarin dibuat resah dengan keberadaan permen jelly stik. Katanya sih bentuknya mirip lipstik, jadi permennya harus diputar dulu baru bisa keluar. Nah, di Cilacap belum lama ini lagi heboh kasus anak usia 7 tahun yang katanya meninggal setelah mengonsumsi permen tersebut. Kalau dari keterangan polisi, berita meninggalnya siswi di sebuah SD Negeri di Sidakaya Bandengan, Cilacap itu memang benar adanya, tapi belum bisa dipastikan apa penyebabnya, karena kasus ini masih di tahap penyelidikan.
Rupanya kejadian gara-gara permen stik ini ‘menular’ ke Kabupaten Kendal. Sekitar 14 siswa SD Negeri Ngadiwarno, Sukorejo, Kendal, mengalami gejala pusing dan mual setelah mengonsumsi permen serupa. Sebanyak 6 dari belasan siswa itu bahkan sampai dilarikan ke puskesmas karena keracunannya lumayan parah. Setelah ditelusuri, para siswa itu nggak membeli permen dari kantin yang dikelola sekolah, melainkan dari pedagang lain. Waktu ditanya, si pedagang juga ngakunya sih baru pertama jualan produk itu. Duh…
ADVERTISEMENTS
Saat ini pihak kepolisian memang masih menyelidiki kebenaran kasus ini. Sempat juga permen ini dinyatakan hilang di pasaran lho. Bisa jadi udah ditarik sama penjualnya ya?
Tim gabungan dari BPOM dan Dinas Kesehatan Cilacap, terus bekerjasama mendalami kasus ini. Sementara sih belum bisa dipastikan apakah permen jelly itu benar-benar mengandung zat berbahaya. Buat memastikan itu harus ada uji sampel di laboratorium oleh BPOM. Masalahnya, keberadaan permen itu katanya udah raib dari pasaran lho. Mungkin semenjak rumor meninggalnya bocah itu, para penjualnya langsung kompak menarik dari pasaran ya. Tapi kalau nggak ada sampelnya, gimana kita bisa tahu permen itu beneran beracun atau nggak?
ADVERTISEMENTS
Terlepas dari itu, banyaknya kejadian macam ini jelas jadi peringatan keras bagi para orangtua khususnya yang anaknya masih duduk di bangku SD buat nggak jajan sembarangan
Kalian masih ingat nggak sih sama beredarnya permen yang katanya mengandung narkoba di sekolah-sekolah? Belum lagi kejadian keracunan lain yang dialami pelajar setelah mengonsumsi jajanan di sekolah. Banyaknya kasus semacam ini tentu jadi peringatan keras bagi kita semua, terutama orangtua yang anaknya masih sekolah. Meskipun mungkin tiap pagi nggak lupa mewanti-wanti si anak buat nggak jajan sembarangan, ya namanya anak kalau udah penasaran susah buat dibendung. Apalagi kalau teman-teman di sekelilingnya mengonsumsi makanan atau minuman yang sama. Udah barang pasti dia bakal pengen juga.
ADVERTISEMENTS
Begitu juga dengan pihak sekolah, yang entah menerapkan aturan tertentu supaya jajanan atau makanan minuman di sekolah itu benar-benar disortir biar nggak bahaya buat anak-anak
Kayaknya emang sulit kalau cuma orangtua aja yang bertindak dengan mengimbau anak-anaknya supaya nggak jajan sembarangan. Harusnya malah pihak sekolah yang punya andil besar dalam memperingatkan anak didiknya. Soalnya pihak sekolah lah yang dari pagi sampai sore mendampingi anak-anak. Atau kalau perlu sekalian aja sekolah menerapkan sederet persyaratan bagi siapapun yang ingin menjual dagangannya di lingkungan sekolah. Kalau kayak gitu, pedagang ‘kan jadi punya tanggung jawab untuk menjual makanan atau minuman sehat yang nggak berbahaya buat anak-anak.
Mungkin pemerintah melalui dinas kesehatan juga bisa membantu menerapkan kebijakan bagi para pedagang di lingkungan sekolah agar benar-benar memperhatikan makanan atau minuman yang akan dijual. Misalnya harus ada label aman dari BPOM, atau yang jelas kadaluarsanya. Kalau perlu sih ada semacam “audisi”nya dulu gitu ya, kalau nggak lolos ya nggak boleh dijual. Menurutmu gimana nih, guys? Perlu nggak kebijakan macam itu?