Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sempat jadi sorotan setelah mengusulkan agar setiap pasangan yang ingin menikah di tahun 2020, punya sertifikat perkawinan. Sertifikat itu bisa diperoleh jika calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara. Sebelumnya juga sempat ada kabar kebijakan baru Kemenag Jawa Timur, yang mewajibkan calon pengantin menjalani tes urin atau tes narkoba sebelum menikah.
Sekitar Maret 2019 lalu, ada juga aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang sempat viral setelah menyampaikan kabar gembira untuk pasangan yang masih menumpang rumah orangtua. Katanya, ia akan memberikan bantuan rumah agar pasangan suami istri bisa tinggal dengan keluarga sendiri. Ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni. Ternyata tahun 2019 lumayan dipenuhi aturan-aturan baru yang ditargetkan untuk calon pengantin atau pasangan suami istri ya…
Kabar gembira Pemkab Pekalongan ini memang sudah disampaikan pada Maret 2019 lalu. Tapi sepertinya masih relevan jika diumumkan kembali di penghujung tahun ini
Bulan Maret lalu, Bupati Pekalongan, KH Asip Kholbihi, mengumumkan jika pihaknya berencana akan memberikan bantuan dana untuk membangun rumah bagi menantu yang masih menumpang di rumah mertuanya. Kabar itu ia sampaikan saat memberi sambutan pada acara pemberian santunan untuk korban angin puting beliung di Kecamatan Wonokerto, Pekalongan. Rencananya, dana yang berasal dari pemerintah pusat itu akan diberikan tunai sebesar Rp30 juta.
Namun tentunya, nggak semua menantu yang masih menumpang ini akan diberi bantuan dana. Jelas ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya harus sudah punya tanah siap bangun
Nggak bayangin gimana kalau bantuan dana ini diberikan ke semua pasangan suami istri yang masih menumpang di rumah orangtuanya. Bisa-bisa pemerintah malah bangkrut. Syarat bagi mereka yang ingin mendapat bantuan dana ini adalah belum memiliki rumah namun sudah memiliki tanah siap bangun. Selain itu, mereka juga tergolong keluarga berpenghasilan rendah. Jika lolos verifikasi seperti pemeriksaan kelayakan, maka bantuan tentu akan segera hadir.
Aturan ini jelas bikin iri mereka yang tinggal di luar Pekalongan. Apalagi mengingat harga rumah yang semakin tahun semakin gila-gilaan. Keputusan untuk “memisahkan” anak atau menantu dengan orangtua atau mertua mereka sepertinya juga merupakan langkah tepat untuk meminimalisir perceraian. Soalnya nggak sedikit juga kasus perceraian pasangan suami istri justru berawal dari cekcok antara menantu dan mertua, gara-gara mertua dinilai terlalu ikut campur kehidupan anak dan pasangannya.
Hmm.. gimana nih menurutmu? Apakah bantuan di atas memang layak diberikan untuk mereka yang masih menumpang orangtua?