Bali menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati banyak orang untuk menghabiskan momen liburan. Menjelang perayaan tahun baru 2022, biasanya jumlah pengunjung ke Pulau Dewata ini semakin meningkat. Belum lagi dengan beragam lokasi dan acara menarik yang kerap berlangsung di Pulau Dewata tersebut.
Mengingat pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melarang pelaksanaan pesta kembang api menyambut pergantian tahun nanti. Keputusan tersebut diterapkan demi menekan penyebaran Covid-19. Simak ulasannya berikut ini ya!
ADVERTISEMENTS
Bali masih mengizinkan perayaan tahun baru dengan protokol yang ketat, hanya saja pesta kembang api dilarang
Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api saat merayakan tahun baru 2022. Hal ini untuk merespons keputusan pemerintah pusat yang melarang adanya acara tahun baru untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11).
ADVERTISEMENTS
Meski demikian, Pemprov Bali tetap melaksanakan tahun baru. Hanya saja kali ini dilakukan dengan aturan ketat soal jumlah warga dan wisatawan yang berpartisipasi. Menurutnya, sejumah objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi 50 persen
“Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu,” sambungnya.
ADVERTISEMENTS
Sebelumnya pemerintah juga sudah menerapkan PPKM level 3 saat Nataru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut akan memperketat pemberlakukan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENTS
Pada saat periode Natal-Tahun Baru nanti tak ada penyekatan. Akan tetapi masyarakat disarankan tak berpergian kecuali untuk tujuan primer. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas
Meski menerapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PPKM Level 3, bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 akan diturunkan. Kebijakan ini ditetapkan semata untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19. Meski menerapkan PPKM Level 3, dituturkan tak ada pelarangan mobilitas warga seperti mudik antar wilayah.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan masyarakat bisa menaati dengan sebaik mungkin. Perayaan akhir tahun jangan justru membuat beberapa orang lengah jika pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Penting sekali selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, hingga menghindari kerumuman. Yuk tetap sama-sama tertib dan waspada!