Beredar informasi di media sosial Facebook soal jarak waktu pemberian vaksin booster Covid-19 yang dipersingkat menjadi tiga bulan. Informasi tersebut diunggah oleh sebuah akun Facebook bernama Puskesmas Lasem pada tanggal 18 Februari 2022 yang mana menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Tak hanya beredar di media sosial saja, kabar tersebut juga sudah menyebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Menanggapi kehebohan masyarakat soal informasi tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kemudian memberikan penjelasan. Simak penjelasan Kemenkes berikut ini ya SoHip!
ADVERTISEMENTS
Informasi perubahan jarak waktu pemberian vaksin booster beredar di media sosial dan pesan singkat
Dilansir dari Kompas.com, seperti ini bunyi unggahan akun Facebook Puskesmas Lasem soal perubahan jarak waktu pemberian vaksin booster Covid-19 menjadi tiga bulan.
“Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem..
Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan..” tulis akun Puskesmas Lasem
Selain itu, informasi tersebut ternyata juga tersebar dengan cepat di aplikasi WhatsApp. Kabar ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi itu, karena tidak sesuai dengan peraturan resmi Kemenkes RI yang menyebutkan bahwa pemberian vaksin booster baru boleh diberikan dengan jarak 6 bulan setelah vaksin kedua.
“Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2.” bunyi pesan tersebut, dikutip dari Kompas.com pada (20/02).
ADVERTISEMENTS
Klarifikasi Kemenkes RI soal beredarnya kabar tersebut
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara mengenai hal ini. Siti menyatakan bahwa aturan mengenai jarak pemberian vaksin booster tidak ada perubahan yang mana tetap harus berjarak minimal 6 bulan setelah pemberian vaksin kedua.
“Masih tetap 6 bulan,” ujar Siti, dikutip dari Kompas.com, pada (20/02).
Siti juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian vaksin booster. Hal ini berkaitan dengan efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.
“Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan,” kata Siti.
ADVERTISEMENTS
Peraturan resmi Kemenkes RI tentang pemberian vaksin booster
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yaitu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer), Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Nah, demikian penjelasan resmi dari Kemenkes RI soal peraturan pemberian vaksin booster yang mana tetap harus berjarak minimal 6 bulan dari waktu pemberian vaksin kedua atau vaksin primer. Hati-hati dalam menerima informasi dan tetap ikuti aturan resmi dari pemerintah ya SoHip!