Aturan Baru Menjelang Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Aturan baru jelang Nataru

Momen Natal dan Tahun Baru disambut suka cita oleh banyak orang. Biasanya menjelang perayaan ini masyarakat berbondong-bondong kembali ke kampung halaman atau mencari tempat wisata memanfaatkan waktu libur panjang. Namun, kegiatan tersebut tentu menjadi terbatas di masa pandemi.

Diketahui Indonesia masih berjuang melawan virus Covid-19, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebarannya. Seperti baru-baru ini, pemerintah akan menerapkan aturan baru saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

ADVERTISEMENTS

Siap-siap, warga yang belum mendapat vaksinasi lengkap tak diizinkan untuk berpergian jarak jauh

Aturan Baru Menjelang Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Vaksin jadi syarat mutlak | Credit: Mufid Majnun on Unspalsh

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Jnauari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus pasca-libur Nataru.

Akan tetapi, keputusan itu diubah dengan menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa ketentuan bagi masyarakat yang hendak berpergian selama masa liburan Nataru, salah satunya sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi syarat perjalanan ke luar daerah bagi masyarat, di antaranya mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam, dan bagi yang belum divaksin dan orang tak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR yang ditentukan, yakni PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara dan antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

ADVERTISEMENTS

Perjalanan luar negeri akan diperketat dengan ketentuan karantina setidaknya 10 hari

Aturan Baru Menjelang Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Perjalanan luar negeri diperketat | Credit: L.Filipe C.Sousa on Unsplash

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan syarat perjalanan jarak jauh luar negeri diperketat.

Pemerintah akan melakukan perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dari luar negeri setidaknya harus menjalani karantina 10 hari.

Nantinya, akan ada pelarangan jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sedangkan, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen bagi orang dengan kategori hijau di Peduli Lindungi.

ADVERTISEMENTS

Kebijakan lain menghadapi Nataru, yakni dihapusnya libur sekolah hingga larangan cuti bagi ASN

Aturan Baru Menjelang Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Libur sekolah dan cuti ASN | Credit: Annie Spratt on Unsplash

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis surat edaran larangan cuti dan libur akhir tahun bagi PNS. ASN dilarang mudik atau berpergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diperbolehkannya ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi di wilayah yang akan melaksanakan WFO, seperti Jabodetabek, Mebidangro, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Mamminasata. ASN diperbolehkan mengambil cuti dengan kondisi melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Kemendikbud Ristek juga mengimbau kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Tak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di sekolah dan kampus selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pelarangan cuti juga disampaikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara.

Semua aturan tersebut diharapkan bisa dipahami dan terealisasi. Meski banyak kegiatan yang dibatasi, hal ini dilakukan supaya pandemi bisa berakhir di Indonesia. Semangat selalu, ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE