Kementrian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pemberian vaksin booster hanya bisa dilakukan minimal 6 (enam) bulan setelah menerima vaksin primer lengkap. Vaksin primer lengkap yang dimaksud adalah vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Aturan baru ini resmi ditetapkan Kemenkes pada 25 Februari 2022 lalu. Penetapan kebijakan ini tentunya telah melewati mekanisme yang sesuai agar memberikan manfaat kesehatan yang efektif bagi masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut soal kebijakan aturan baru jarak pemberian vaksin booster, simak informasi berikut ini ya, SoHip!
ADVERTISEMENTS
Surat Edaran keputusan percepatan jarak vaksinasi booster
Aturan baru terkait vaksin dosis ketiga ini dikeluarkan oleh Kemenkes dalam Surat Edaran nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Isinya terkait pemberian vaksin booster yang dipercepat menjadi 3 (tiga) bulan sejak diterimanya vaksin primer lengkap. Aturan ini berlaku untuk masyarakat umum dan lansia yang berumur di atas 60 tahun.
Perlindungan terhadap virus Covid-19 harus terus ditingkatkan, begitu pula dengan pemberian vaksin booster. Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi dosis ketiga ini sebanyak 208.265.720 orang.
Sasaran vaksinasinya meliputi tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum termasuk remaja dan anak-anak. Sejauh ini, pemerintah juga sudah merealisasikan pemberian vaksin dosis ketiga ini sebanyak 9.542.165 dosis atau sekitar 4,31% dari target yang ditetapkan.
ADVERTISEMENTS
Upaya pemerintah untuk terus melakukan vaksinasi
Seperti yang kita ketahui, virus Covid-19 dapat menyerang siapa saja sehingga perlu dilakukan vaksinasi sebagai upaya perlindungan diri dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, Indonesia bahkan dunia saat ini tengah mengerahkan masyarakatnya untuk segera mendapatkan vaksin terkait. Namun begitu, untuk SoHip yang sudah mendapatkan vaksin lengkap juga vaksin booster, prokesnya tetap jangan ditinggalkan, ya.
Bukan hanya demi melindungi diri sendiri, tapi juga demi keberlangsungan masyarakat luas. Maka dari itu, baik vaksin maupun prokes harus tetap berjalan beriringan. Agar nantinya dunia segera kembali seperti sedia kala tanpa harus memakan semakin banyak korban jiwa.
Nah, buat SoHip yang sudah mendapatkan vaksin primer lengkap, yuk segera cek apakah sudah melewati 3 (tiga) bulan? Jika sudah melewati masa 3 (tiga) bulan, maka segeralah temukan sentra vaksin yang bisa memfasilitasi SoHip untuk mendapatkan dosis vaksin booster yang sesuai ya. Jangan tunda keputusan untuk melakukan vaksin booster, demi melindungi diri SoHip dan juga orang-orang di sekitar kamu!