Dalam keseharian, mungkin kamu cukup sering mendengar atau bahkan mengucapkan kata anjay. Apalagi kalau kamu tinggal di daerah Jabodetabek. Beberapa tahun terakhir, kata anjay digunakan sebagai umpatan dari kata anjing yang sudah diperhalus. Kata ini juga bisa mengekspresikan rasa takjub, kaget, dan kesal. Pokoknya populer deh di kalangan anak muda!
Uniknya, belakangan ini kata anjay dipermasalahkan oleh YouTuber bernama Lutfi Agizal. Dia menganggapnya sebagai kata yang nggak pantas, bahkan membuat sejumlah video yang membahasnya dengan didampingi ahli bahasa dan psikolog. Lutfi juga membawa masalah ini ke pihak berwajib. Seperti apakah perkembangan kasusnya?
ADVERTISEMENTS
Setelah dilaporkan oleh Lutfi Agizal, kata anjay dilarang oleh Komnas Perlindungan Anak. Bahkan pengguna kata itu bisa dipidana!
Awalnya, Lutfi membahas kata anjay yang dipopulerkan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dia prihatin karena semakin banyak anak yang mengucapkannya. Padahal menurut Lutfi, kata ini bermakna buruk dan bisa merusak generasi bangsa. Lalu dia melaporkan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Laporan Lutfi kemudian diproses dengan serius oleh Komnas PA. Pada Sabtu (29/8), mereka mengeluarkan press release yang mengimbau orang-orang untuk berhenti menggunakan istilah anjay. Menurut Komnas PA, kata ini memang bisa dipakai untuk mengekspresikan rasa salut dan kagum. Tetapi di sisi lain, bisa juga bermakna negatif dan berbahaya bagi anak-anak.
Komnas PA berpendapat bahwa kata anjay dapat mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang. Maka, penggunanya dianggap telah melakukan kekerasan verbal atau perundungan. Bahkan bisa sampai dipidana! Hal ini didasarkan pada UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENTS
Jika larangan Komnas PA betul-betul dijalankan, entah seperti apa implementasi hukumnya. Diduga bakal merepotkan
Dilansir dari Kompas, Arist Merdeka Sirait selaku Ketuga Komnas PA menekankan, kata anjay sebaiknya nggak digunakan karena bisa menjadi hujatan kebencian dan pantas dilaporkan. Tetapi, Arist belum menjelaskan seperti apa langkah-langkah hukum yang akan diambil. Dia hanya berkata bahwa hukuman yang diberikan pada anak-anak tentu berbeda dengan orang dewasa.
Kemungkinan, pihak KPAI dan Komnas PA akan menunggu laporan dari masyarakat yang disertai dengan bukti. Bisa berupa tangkapan layar atau video orang yang menggunakan kata anjay untuk menghujat. Kalau pelakunya masih anak-anak, mungkin mereka akan diberi nasihat dan orang tuanya dipanggil untuk memberi bimbingan lebih lanjut.
Bagaimana kalau pelakunya orang dewasa? Karena batas-batas larangannya kurang jelas, aturan ini berpotensi kurang tepat sasaran dan bisa disalahgunakan seperti UU ITE. Lagipula, ada banyak sekali orang yang berkata anjay sehingga pihak KPAI dan Komnas PA pasti kerepotan mengurus kasusnya satu per satu.
ADVERTISEMENTS
Dari masalah kata anjay, kita jadi tahu untuk nggak ngomong sembarangan pada orang lain. Tetapi sulit juga kalau bahasa slang atau umpatan harus diatur badan hukum
Larangan dari Komnas PA membuat warganet ribut sehingga anjay menjadi trending topic di Twitter. Di satu sisi, orang-orang paham kalau kita nggak boleh ngomong sembarangan pada orang lain karena bisa menyakiti hati. Tetapi di sisi lain, rasanya berlebihan kalau bahasa gaul seperti anjay harus diatur oleh badan hukum. Sebab kata ini hanya merupakan salah satu pengekspresian diri. Apalagi masih banyak kata umpatan lain yang lebih kasar di Indonesia.
Sejumlah artis dan figur publik juga turut bersuara tentang masalah ini. Misalnya, Arief Muhammad berpendapat bahwa ada begitu banyak penafsiran kata anjay sehingga kita nggak perlu kaku-kaku amat dalam menyikapinya. Jerome Polin dan Revina VT juga ikut mempertanyakan larangan penggunaan kata ini.
Kalau menurutmu, sebetulnya kata anjay pantas digunakan nggak sih? Apakah kata ini memang perlu dilarang secara hukum, atau hanya perlu diberi penjelasan agar nggak digunakan sembarangan terutama oleh anak-anak?