Keberadaan hotel murah meriah seringkali disalahgunakan oleh sejumlah pasangan yang belum menikah. Di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tidur bersama pasangan yang belum sah secara agama atau istilahnya kumpul kebo sangat dipandang negatif. Sehingga, mereka yang menginap atau berduaan di suatu tempat tanpa ada ikatan perkawinan akan dianggap mengganggu ketertiban umum dan wajib ditindak.
Namun, hukum yang berlaku soal penggerebekan baik di hotel, rumah, atau kos-kosan saat ini seolah masih abu-abu. Karena sebetulnya kan belum tentu juga yang menginap di sana pasti pasangan non halal. Seperti yang baru saja dialami Aceng Fikri, mantan Bupati Garut yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI. Ia digerebek Satpol PP saat menginap di hotel bersama istri sahnya. Atas peristiwa ini, ia pun meminta agar langkah hukum soal penggerebekan dikaji ulang.
ADVERTISEMENTS
Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, baru saja mengalami kejadian kurang mengenakkan saat menginap di sebuah hotel di Bandung. Ia digerebek bersama istrinya, sampai dibawa ke kantor Satpol PP lo!
Penggerebekan, selama ini selalu dianggap berkonotasi negatif, sehingga rasanya tidak ada seorang pun yang suka digerebek, sekalipun dirinya tidak melakukan kesalahan. Seperti yang baru saja dialami Aceng Fikri bersama pasangannya, Siti Elina Rahayu. Ia digerebek Satpol PP Kota Bandung saat sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Lengkong Kota Bandung, pada Kamis (22 Agustus) malam. Padahal keduanya telah menikah 4 bulan lalu.
Penggerebekan itu terjadi di malam hari, saat ia sedang tidur bersama istrinya, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Saat dibuka, Aceng langsung diminta menunjukkan identitasnya
ADVERTISEMENTS
Yang paling membuat kesal, Aceng dan istrinya seolah tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan bahwa mereka adalah pasangan sah yang telah menikah
Menurut pengakuan Aceng dalam Kumparan, saat proses penggerebekan, ia dan istrinya seolah tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Sebaliknya, ia langsung dipaksa masuk mobil dan diminta memberi keterangan di kantor Satpol PP. HP dan identitasnya pun disita. Padahal menurutnya, Satpol PP harus mengedepankan asas praduga tak bersalah saat menjalankan penggerebekan, tidak bisa semena-mena seperti yang ia alami.
Selain itu, kata Aceng, petugas Satpol PP ini tidak bersedia menunjukkan surat tugas. Mestinya kalau ada ya tetap harus ditunjukkan.
ADVERTISEMENTS
Atas kejadian di atas, istri Aceng sampai trauma karena waktu penggerebekan, ia digeledah-geledah oleh petugas Satpol PP
Aceng beserta istri dan seluruh keluarga besarnya merasa dirugikan dengan adanya kejadian ini. Istri Aceng sampai merasa trauma karena ia digeledah-geledah oleh petugas Satpol PP. Aceng sendiri mengaku akan menembuh jalur hukum karena kejadian ini. Ia juga berencana mengadu ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, atau lembaga lain yang berkaitan.
ADVERTISEMENTS
Membayangkan jadi Aceng Fikri, pasti kesalnya setengah mati. Memangnya gimana sih aturan soal gerebek-menggerebek di Indonesia? Kok hotel-hotel mewah kayaknya nggak pernah digerebek?
Hukum soal penggerebekan ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk penggerebekan, sebenarnya tidak akan dilakukan selama tidak ada laporan dari masyarakat. Prosedur selengkapnya sudah tercantum dalam Pasal 33 dan 34 KUHAP. Intinya sih penggerebekan tidak bisa dilakukan semena-mena. Petugas harus menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud dari penggerebekan itu.
Kalau merujuk pada hukum yang berlaku, Satpol PP yang menggerebek Aceng berarti telah menyalahi aturan. Seharusnya para petugas itu bisa lebih hati-hati karena penggerebekan akan menyinggung HAM jika tidak dilakukan sesuai SOP. Kalau sudah begitu, petugas Satpol PP-nya malah bisa dilaporkan balik lo!