Kasus Vanessa Angel menyibak satu lagi sisi gelap kehidupan selebriti yang dari luar mungkin hanya terlihat gemerlapnya saja. Bukan cuma kasus perceraian atau penyalahgunaan narkotika saja, kini ada juga dugaan keterlibatan artis-artis Ibu Kota dalam jaringan prostitusi online. Sampai pagi ini pun nama Vanessa Angel masih ramai jadi bahan pemberitaan media. Apalagi setelah terdengar kabar kalau akhirnya Vanessa langsung dibebaskan. Pasalnya, polisi sudah membenarkan kalau artis yang diduga terlibat prostitusi online dan mematok harga Rp80 juta sekali kencan adalah Vanessa Angel.
Terlepas dari kebenaran dugaan tersebut yang tentunya masih harus diselidiki, secara hukum, Pekerja Seks Komersial atau PSK di Indonesia memang tidak dapat dijerat hukuman lo. Daripada penasaran, cari tahu info lebih lanjutnya bareng Hipwee News & Feature, yuk!
ADVERTISEMENTS
Baru aja masyarakat dihebohkan dengan berita penangkapan artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. Selang satu hari setelah ditahan, ia dilepaskan dan kini berstatus sebagai saksi
Artis Vanessa Angel yang banyak muncul di FTV ini baru saja ditangkap di Surabaya atas kasus prostitusi online. Beritanya heboh dimana-mana. Awalnya cuma muncul inisialnya aja (VA), tapi rasa penasaran netizen seolah terjawab setelah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dikutip Kompas, membenarkan kalau inisial VA yang diamankan Sabtu 5 Januari itu adalah Vanessa Angel.
Tapi selang sehari penangkapan, Vanessa malah dilepaskan dan statusnya dijadikan saksi.
ADVERTISEMENTS
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan keterlibatan VA, Pekerja Seks Komersial (PSK) di Indonesia memang tidak bisa dijerat pidana karena tidak ada pasal yang mengaturnya. Paling yang bisa dipenjara cuma mucikarinya aja
Meskipun ikut terlibat jaringan prostitusi online sebagai “pekerja”nya, tapi ternyata di Indonesia, para PSK ini tidak bisa dijerat hukum pidana lo. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak ada pasal khusus yang bisa dipakai buat menahan PSK. Selama ini kalau ada kasus terkuaknya bisnis prostitusi, paling yang dipenjarakan cuma mucikari atau pemilik bisnisnya, atas tuduhan perdagangan manusia. Atau kalau di KUHP, mereka bisa dikenakan pasal 506:
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Meskipun statusnya sekarang masih jadi saksi, tapi masih menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sebagaimana dilaporkan Liputan6, masih ada kemungkinan Vanessa ditetapkan jadi tersangka kalau terbukti menggunakan tindakan prostitusi itu sebagai penghasilan utama. Hmm…
ADVERTISEMENTS
Pun dengan pelanggan PSK yang juga bebas dari jeratan hukum. Tapi lain cerita kalau pasangan sah si pelanggan itu melapor ke polisi. Bisa kena pasal perzinahan atau perselingkuhan tuh
Begitu juga dengan pengguna jasa PSK, yang sama-sama bisa melenggang dari jeratan hukum. Dalam aturannya, para lelaki hidung belang ini tidak bisa dijerat pasal dalam undang-undang, meski dalam kenyataannya mereka turut memperlancar sebuah bisnis prostitusi. Tapi ada juga kemungkinan mereka dipenjara, kalau pasangan sahnya melapor ke polisi dengan aduan perzinahan atau perselingkuhan. Ada lo pasalnya di KUHP.
ADVERTISEMENTS
Tapi bukan berarti para PSK beserta pelanggannya (yang belum menikah) bisa bersih 100% dari jeratan hukum ya. Ternyata ada beberapa Perda yang mengatur soal prostitusi ini
Contohnya seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, yang mengatur soal Ketertiban Umum. Dilansir Kompas, dalam salah satu pasalnya, ternyata disebutkan kalau setiap orang dilarang jadi PSK atau pelanggan PSK. Bagi yang melanggar, akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda Rp500.000 sampai Rp30.000.000!Wah, ternyata gitu ya peraturan hukum soal prostitusi di Indonesia selama ini.
Tidak sedikit yang menganggap hukuman bagi mereka –khususnya PSK dan pelanggannya– itu terlalu ringan. Seperti yang diungkapnya Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia, dalam Kompas, menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang KUHP yang mengatur tentang bisnis prostitusi. Biar kasus semacam itu bisa ditekan.
Tapi di sisi lain ada juga yang berpendapat kalau PSK memang tidak bisa ditindak secara hukum. Terlebih jika yang bersangkutan secara sadar menjual sendiri ‘jasa’-nya. Artinya, ada consent atau kesepakatan antara pihak yang menjual dan membeli. Nah, kalau menurutmu gimana nih, Guys? Perlukah pemerintah bertindak lebih tegas dalam menanggapi problematika ini?