Dalam beberapa tahun belakangan, wacana untuk melarang game online seperti Player Unknown’s Battleground (PUBG) memang bukan sekali atau dua kali saja terdengar. Namun kali ini, Aceh bakal jadi daerah pertama di Indonesia yang benar-benar secara resmi mengharamkan PUBG dan gim sejenis.
Berdasarkan sidang paripurna yang diadakan selama tiga hari berturut-turut, Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Aceh baru saja mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG. Pihaknya menyatakan bahwa game yang bernuansa kental akan kekerasan ini dinilai dapat mengubah kestabilan emosi pemainnya, terlebih usia anak-anak dan remaja.
Setelah keputusan MPU Aceh di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekarang kabarnya juga kembali mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram terhadap gim online. Gimana nih, udah siap kalau PUBG benar-benar diharamkan di Indonesia?!
ADVERTISEMENTS
Sejalan dengan keputusan para ulama, DPR Aceh juga meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap permainan ini
Dilansir dari lama Detik, setelah adanya fatwa haram dari pihak ulama, anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta pemerintah untuk melakukan pelarangan dan pemblokiran terhadap permainan perang tersebut. Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan oleh ulama terkait pengharaman game tersebut harus dikawal dan juga disosialisasikan oleh pemerintah setempat.
Ia juga berpendapat bahwa keputusan ini bukanlah rencana yang sifatnya hanya main-main saja. Pihaknya mengatakan bahwa realisasi dari rencana ini nantinya akan berupa bentuk pencegahan dan pemblokiran terhadap game yang dimaksud yang dijalankan bersama dengan penyedia layanan telekomunikasi setempat.
Sedangkan implementasi dari rencana tersebut berupa surat edaran yang ditempel di tempat-tempat atau titik keramaian, terlebih di mana yang terdapat layanan internet umum. Jika pada akhirnya edaran tersebut tidak digubris, Asrizal menyarankan kepada polisi syariat untuk merazia ke warung-warung kopi.
MUI pun pertimbangkan kembali fatwa haram setelah Aceh berani menjalankan langkah riil
Menanggapi keputusan dari Majelis Permusyawarahan Ulama daerah Aceh untuk mengaharamkan permainan PUBG, pihak MUI akhirnya buka suara terhadap masalah tersebut. Seperti yang telah dilaporkan oleh CNN Indonesia, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafiz menjelaskan bahwa pihak MUI telah mendengarkan pihak-pihak terkait tentang rencana pelarangan tersebut.
“Semua pendapat yang berbicara tentang gim baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan,” kata Cholil kepada CNN Indonesia.
Telah diketahui sebelumnya bahwa MPU Aceh mengharamkan permainan tersebut karena dinilai membawa pengaruh buruk seperti dorongan untuk bertindak brutal dan tidak rasional dan beringas hingga dapat mengganggu keresahan orang lain. Oleh sebab itu, maka pihak MUI pusat akan mempertimbangkan dalil yang digunakan oleh MPU Aceh untuk mengharamkan permainan PUBG dan sejenisnya.