Kampanye soal plastik sudah sering kita dengar dimana-mana. Belum lama ini, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, lewat Twitter resminya, mengimbau agar masyarakat menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas anyaman seperti miliknya. Konon katanya, tas itu kuat dan awet. Meski dilindas mobil akan tetap kembali ke bentuk semula.
Stop penggunaan Kantong kresek, atau plastik sekali pakai .. lihat betapa cantiknya tas Ganepo yg saya pakai. Harganya hanya rp 16.000.. tidak luntur dan sangat kuat .. dilindas mobilpun balik lagi?????? pic.twitter.com/JddhZfrl1r
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) February 27, 2019
Nah, ternyata, baru saja, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluarkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan sejenisnya, per 1 Maret ini. Lo, bukannya aturan semacam ini sudah diberlakukan ya? Kayaknya tiap belanja di supermarket selalu ditawari mau pakai kresek berbayar atau nggak deh. Tenang, kalau kamu bingung, kamu nggak sendirian kok. Nih, Hipwee News & Feature sudah merangkum 7 episode pelarangan kantong plastik di Indonesia yang memang masih maju mundur.
ADVERTISEMENTS
1. Episode I: Aturan soal pembatasan penggunaan kantong plastik ini pertama kali muncul tahun 2016, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal KLHK
Menanggapi banyaknya biota laut “keracunan” sampah plastik dan dalam rangka mendukung kampanye “Indonesia Bersih Sampah 2020“, pada 2016 kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pengusaha ritel menerapkan kantong plastik berbayar di tokonya, dilansir Tirto. Di sinilah awal mula kebijakan soal kantong plastik diberlakukan.
2. Episode II: Aturan di atas sempat diperpanjang sekali, pada 1 Juli 2016. Di sini penerapan KPTG baru sebatas uji coba ternyata Guys
Karena bentuknya surat edaran, jadi aturan KPTG ini ada masa berlakunya gitu. Waktu itu sempat diperpanjang sekali, yakni pada tanggal 1 Juli 2016. Nah, kenapa kok nggak langsung dibuat peraturan semacam UU, Perda, atau sejenisnya? Ternyata penerapan KPTG itu memang baru sebatas uji coba.
3. Episode III: Masa uji coba di atas rupanya nggak lagi diperpanjang dan resmi berhenti 1 Oktober 2016. Mungkin kamu ingat, pada saat itu memang plastik sempat gratis lagi
Setelah masa perpanjangan habis pada 30 September 2016, ternyata surat edaran KLHK itu nggak diperpanjang lagi. Ini disebabkan adanya pro-kontra bergulir di masyarakat. Per 1 Oktober 2016, banyak ritel yang akhirnya menggratiskan lagi kantong plastik. Mungkin dulu kamu sempat bertanya-tanya, kok sudah nggak berbayar lagi ya…
4. Episode IV: Sejak itu, KLHK belum juga menerbitkan aturan induk soal penggunaan kantong plastik. Pada akhirnya, pemerintah-pemerintah daerah pada inisiatif bikin aturan sendiri
Sejak saat itu, belum ada aturan induk soal penggunaan sampah plastik. Tapi untungnya, sejumlah pemda berinisiatif untuk merumuskan peraturan sendiri buat melarang penggunaan sampah plastik di daerahnya. Beberapa kota yang menerapkan aturan ini seperti Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, dan Denpasar. Belakangan ini dengar-dengar sih Jakarta mau menyusul, tapi belum jelas juga~
ADVERTISEMENTS
5. Episode V: Aprindo sempat menyatakan keberatan dengan pelarangan kantong plastik. Katanya malah bisa merugikan pengusaha dan konsumen
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sempat keberatan dengan sejumlah daerah yang melarang kantong plastik 100%. Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta, dalam Liputan6, mengatakan kalau konsumen belum siap dengan larangan itu. Alasan lain menurut Tutum, pelarangan kantong plastik ternyata belum merata, yang menerapkan baru ritel-ritel modern aja.
6. Episode VI: Daripada melarang 100%, Aprindo lebih memilih menerapkan kebijakan KPTG, alias pembeli harus membayar buat bisa mendapatkan kantong plastik di ritel-ritel modern
Menanggapi Perda larangan penggunaan kantong plastik, Aprindo pada hari ini, 1 Maret 2019, menerapkan kebijakan KPTG, seperti dilansir Kompas. Semua ritel yang berada di bawah naungannya, wajib memberlakukan kantong plastik berbayar yang dipatok mulai Rp200. Tutum menambahkan, seharusnya untuk mengurangi dampak lingkungan dari plastik bukan dengan melakukan pelarangan, tapi dengan menerapkan kantong plastik eco-friendly sesuai SNI. Ditambah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
7. Episode VII: Tapi aturan yang mulai berlaku 1 Maret ini, justru dikritik oleh YLKI. Alasannya harga yang diberlakukan terlalu murah
Tapi sayang, kebijakan Aprindo ini ternyata justru mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai aturan plastik berbayar itu nggak efektif. Selain terlalu murah sehingga nggak mengganggu daya beli konsumen, istilah KPTG itu sebetulnya menyesatkan. Soalnya semua biaya operasional (termasuk pembelian kantong plastik oleh ritel), sudah dibebankan pada konsumen lewat harga produk yang harus dibayar.
Hmm.. gimana ya kalau ternyata aturannya simpang siur gini… Kayaknya memang semua pada akhirnya balik ke kita juga sih, mau nggak diajak membenahi lingkungan dengan mengganti kantong plastik sekali pakai dengan tas belanja lain yang bahannya lebih ramah lingkungan? Kalau kamu gimana?