Udah nonton belum guys vlog Kaesang dalam unggahan #BapakMintaProyek yang diunggah di channel Youtube miliknya pada 27 Mei lalu? Kalau kamu termasuk orang yang dibikin ngakak sama jokes sarkas Kaesang tersebut, kamu mungkin bakal kaget kalau video viral tersebut ternyata dianggap kontroversial oleh sebagian pihak.
Baru-baru ini tepatnya pada tanggal 2 Juli 2017, seorang warga Bekasi, bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi Kota. Dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota tersebut, putra bungsu Jokowi ini dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian SARA dan penodaan agama karena kata-katanya dalam video tersebut dinilai memuat ujaran kebencian terhadap umat muslim.
Emang mas Kaesang ini ngomong apa sih guys kok sampai dilaporkan dengan tuduhan demikian? Berikut ini adalah video dari vlog Kaesang dan rincian dari poin-poin yang dilaporkan, silahkan kamu bandingkan sendiri.
Dalam video tersebut, setidaknya ada 6 poin berikut yang dianggap pelapor sebagai ujaran kebencian;
ADVERTISEMENTS
1. Pendapat Kaesang tentang segolongan orang Indonesia tidak tahu malu ini dianggap ujaran kebencian.
“Malu dong sama embel-embel gelar yang kalian dapet, apalagi kuliahnya diluar negeri. Balik ke Indonesia bukannya mbangun Indonesia untuk lebih baik, malah ngehancurin. Dasar, ndeso!” ucap Kaesang pada menit ke 00:53.
ADVERTISEMENTS
2. Kaesang dianggap menuduh sebagian golongan menghancurkan bangsa sendiri.
“Katanya mau berbakti buat nusa dan bangsa, tapi yang ada apa? Malah ngehancurin semuanya. Nggak gini caranya untuk membangun Indonesia yang lebih baik.” tambah Kaesang pada menit 01:08 untuk melanjutkan kalimatnya sebelumnya.
ADVERTISEMENTS
3. Kaesang dinilai menuduh segolongan generasi muda Muslim di Indonesia berperilaku buruk
“Ini adalah salah satu contoh seberapa buruknya generasi masa depan kita, lihat aja.” ujar Kaesang pada menit ke 01:17. Lalu selanjutnya Kaesang memperlihatkan cuplikan video yang segerombolan anak yang meneriakkan “Bunuh Ahok” dalam sebuah pawai obor.
ADVERTISEMENTS
4. Kaesang dinilai menuduh adanya segolongan orang yang mengajarkan anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain.
Setelah menampilkan cuplikan video sekelompok anak tersebut, pada menit ke 01:35 Kaesang berkomentar “Disini aku bukannya membela pak Ahok, tapi aku disini mempertanyakan kenapa anak seumur mereka bisa begitu? Sangat disayangkan anak kecil seperti mereka itu udah belajar untuk menyebarkan kebencian. Apaan coba itu? Dasar, ndeso!”
“Ini ajarannya siapa coba? Dasar, ndeso! Ndak jelas banget, yakali ngajarin anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain.” lanjut Kaesang.
ADVERTISEMENTS
5. Membahas adanya fakta tentang segolongan orang yang saling menjelek-jelekan mengadu domba dan mengkafir-kafirkan orang lain, ucapan Kaesang ini dianggap penistaan golongan.
Inilah ucapan Kaesang pada menit ke 02:13 yang dipermasalahkan, “Untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik kita tuh harus kerjasama, ya kerjasama, bukannya malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.”
ADVERTISEMENTS
6. Komentar Kaesang tentang adanya segolongan umat Muslim yang tidak mau mensholatkan jenazah karena pilihan politik ini dianggap penodaan agama.
Masih lanjutan dari kalimat sebelumnya, pada menit ke 02:24 Kaesang berkata “Apalagi ada kemaren tuh, apa namanya, yang nggak mau menyolatkan padahal sesama muslim karena cuma perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar, ndeso!”
Nah, untuk menjadi warganet yang cerdas dan tidak mudah terprovokasi, kita cari tahu dulu yuk apa sebenarnya isi dari pasal penodaan agama dan ujaran kebencian yang lagi rame banget dibahas belakangan ini. Emang gimana sih sebenarnya bunyi dan ketentuannya?
Menurut KUHP beberapa diantara pasal tentang penodaan agama dan ujaran kebencian adalah pasal 156, 156a, dan 157 ayat 1 yang berbunyi;
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.