Di era modern dan serba mudah seperti sekarang, membeli barang mahal seperti ponsel canggih, motor, bahkan mobil bukan lagi perkara sulit. Bukan, bukan karena harganya jadi turun atau pendapatan rata-rata orang meningkat, tapi karena prosedur pembayarannya bisa dilakukan dengan kredit atau pinjaman. Lembaga keuangan yang menyediakan jasa kredit juga makin menjamur, kalau dulu cuma ada bank konvensional, koperasi, atau pegadaian, sekarang bahkan ada yang namanya layanan pinjaman online alias ‘pinjol’ lho!
Yup, sesuai namanya, pinjaman online yang digagas perusahaan fintech (financial technology) ini bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari di gadget. Tidak perlu bolak-balik ke bank, tinggal isi formulir, mengikuti langkah-langkah selanjutnya, dan duit bisa langsung cair. Pinjol banyak jadi sasaran anak muda yang gatel pengen mengikuti tren terbaru. Persyaratannya juga tidak seribet bank. Tapi ternyata tidak sedikit lho orang yang mengeluhkan bunga yang terlalu besar, kayak apa yang baru terjadi di Monas kemarin, sekumpulan korban pinjol menggelar aksi demo mengeluhkan jeratan bunga yang tinggi.
Sebelum kamu ikut-ikutan mengeluh (yang harusnya besar bunga itu udah disadari dari awal sih…), mending simak deh rangkuman fakta seputar pinjaman online bareng Hipwee News & Feature kali ini~
ADVERTISEMENTS
1. Tidak sedikit orang tergiur pinjol karena syaratnya yang no ribet dan cairnya super cepat. Ya siapa yang tidak mau tiba-tiba ada uang sekian juta di rekeningnya?
Setiap kali butuh uang, kebanyakan orang ingin mendapatkannya dengan cepat. Menunggu uang dari gaji dengan menabung tiap bulan tentu bukan pilihan tepat. Salah satu cara yang akan dilirik adalah dengan meminjam ke bank. Tapi bank juga tidak bisa serta merta memberi pinjaman kalau syarat-syaratnya tidak bisa dipenuhi. Biasanya persyaratannya ini panjang dan ribet. Harus ada agunan dengan nilai minimal, disurvei ini itu, dll. Orang udah menyerah duluan.
Adanya layanan pinjol ini seolah jadi angin segar bagi mereka yang kerap butuh dana cepat. Syaratnya sama sekali tidak ribet. Bahkan kebanyakan tidak perlu barang jaminan lho. Cuma tinggal isi form, isi identitas diri, dan upload foto diri, uang yang diimpikan bisa langsung cair dalam beberapa hari atau mungkin jam.
ADVERTISEMENTS
2. Tapi biasanya pinjol macam itu mensyaratkan bunga selangit, jauh di atas bank. Atas dasar kepepet, banyak orang yang oke-oke aja, sampai tiba waktu pembayaran baru deh kerasa mahalnya
Karena ‘menjual’ kemudahan dan kecepatan pencairan, biasanya layanan pinjol macam itu mematok bunga perbulan yang cukup tinggi. Untuk lembaga pembiayaan resmi seperti bank, pemerintah udah menetapkan aturan bunga maksimal 3%. Tapi kalau pinjol bunganya bisa berkali-kali lipat. Bahkan ada yang mematoknya 1% per 12 jamnya! Ini jelas di luar kewajaran banget sih. Harusnya kalau lembaga resmi tidak bisa sembarangan gini, bisa-bisa dicabut izinnya.
ADVERTISEMENTS
3. Hati-hati lho, padahal banyak fintech yang belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini yang bikin peminjamnya kurang terlindungi secara hukum
Saat ini jumlah perusahaan berbasis fintech udah sangat banyak macamnya. Mungkin di Indonesia sendiri ada ratusan. Tapi tidak semua perusahaan itu sudah terdaftar di OJK lho guys! Menurut data yang dilansir CNBC, per Juli 2018 baru ada 64 fintech yang terdaftar dan punya izin di OJK.
Kalau kamu penasaran apa aja fintech yang udah resmi, bisa unggah datanya di sini.
ADVERTISEMENTS
4. Selayaknya bank, mereka juga mempekerjakan debt collector untuk menagih tunggakan utang. Tapi prosedur penagihannya itu lho, seringkali jauh dari aturan. Malah suka main ancam seenaknya
Debt collector, meski tugasnya menangani kredit bermasalah, tapi mereka punya aturan yang harus dipatuhi lho. Aturan atau tata cara menagih itu merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP. Lembaga pembiayaan online seringkali lupa (atau mungkin tidak mau tahu?) akan hal ini. Jadi kebanyakan prosedur penagihannya disertai ancaman atau kekerasan gitu.
Tapi kalau lembaga itu tidak terdaftar di OJK, si nasabah mau minta perlindungan ke siapa?
ADVERTISEMENTS
5. Kredit macet juga kerap jadi bahan “jualan” mereka, dengan menawarkan pinjaman baru. Ya gali lubang tutup lubang gitu. Yang ada si peminjam makin bengkak utangnya!
Tapi ada juga lho pinjol yang memanfaatkan momen kredit macet buat menawarkan pinjaman baru. Tujuannya ya buat menutup utang sebelumnya. Semacam gali lubang tutup lubang gitu. Orang-orang yang depresi karena terlilit utang terlalu lama mungkin bakal tergiur sama tawaran ini. Padahal ya kalau dipikir-pikir sama aja. Peminjam bakal makin sulit lepas dari jeratan utang.
ADVERTISEMENTS
6. Belum lagi kemungkinan data bocor juga tidak bisa dibendung. Sudah sering lho ada kasus orang yang data onlinenya disalahgunakan
Karena dilakukan serba online, termasuk mengisi data-data pribadi, kemungkinan kebocoran data itu tetap ada. Apalagi sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas mengatur perlindungan data pribadi konsumen di platform fintech. Kondisi ini rawan banget berujung pada tindak penyalahgunaan informasi pribadi.
Seperti yang pernah dialami Mochamad Mu’alim, suatu waktu ia pernah mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di salah satu platform pinjol. Setelah mengisi semua data dengan benar, ternyata karena suatu hal ia membatalkan permohonan itu. Tapi setelahnya ia jadi banyak ditelepon jasa asuransi yang menawarkan layanannya. Malah katanya ia sudah terdaftar sebagai nasabah asuransi! Ngeri, ‘kan ya…
Meskipun zaman udah makin serba mudah, tapi sebagai konsumen tidak seharusnya kita mudah percaya sama apapun yang ditawarkan, terlebih kalau itu via daring. Ada baiknya mempelajari dulu kelebihan dan kekurangan setiap penawaran yang diberikan. Tidak serta merta setuju tanpa tahu risiko dan konsekuensi di baliknya.