Satu hal yang tak bisa dibantah di dunia ini ialah, pada akhirnya semua yang hidup akan mati. Fakta lainnya, cukup banyak orang yang meninggal setiap hari. Inilah alasan kenapa makin banyak pemakaman berlimpah di seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Sebutlah di Jakarta, ternyata bukan hanya kehidupannya saja yang kejam, namun kematian pun tak kalah pelitnya. Banyak orang bilang, sekarang warga miskin Jakarta yang meninggal sulit mendapatkan liang lahat. Kalau kemudian ada ungkapan, ‘kapitalisme telah merambah liang lahat,’ apa bisa disalahkan? Urusan pemakaman tak semudah kamu bayangkan. Baca deh 5 fakta yang sudah Hipwee rangkum ini.
ADVERTISEMENTS
1. Katanya kalau sudah meninggal, harta tak akan ikut dibawa. Tapi nyatanya, tarif pemakaman umum sekarang saja cukup istimewa
Sejatinya, tarif di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jakarta sudah ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012, tentang retribusi daerah. Sayangnya, banyak orang yang masih belum tahu mengenai aturan penting ini. Akibatnya, mereka pun akhirnya rela membayar jauh lebih mahal melalui calo atau yang juga disebut mafia kubur. Supaya kamu tidak jadi korban calo atau mafia selanjutnya, pahami tarif yang ada dalam Perda ini ya.
Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun
Blok AA.I Rp 100.000
Blok AA.II Rp 80.000
Blok A.I Rp 60.000
Blok A.II Rp 40.000
Blok A.III Rp 0
Nyatanya, menurut aturan ini biaya makam tak lebih dari Rp 100.000. Tapi masyarakat kota besar seperti Jakarta malah sering membayar minimal Rp 350.000. Setelah tiga tahun pertama, semestinya pembayaran sewa selanjutnya ialah sebesar 50 persen dari tarif retribusi awal. Dan tiga tahun berikut-berikutnya, jadi 100 persen dari tarif awal.
Misal :
Tarif sewa makam 2017-2020 (3 tahun) : Rp 100.000
Retribusi perpanjangan sewa 3 tahun pertama (2020-2023) : Rp 50.000 (50% x Rp 100.000)
Sewa untuk tiga tahun kedua dan selanjutnya (2023-2026) : Rp 100.000 (100% dari tarif awal)
ADVERTISEMENTS
2. Kamu perlu tahu, kini memang ada dua jenis tempat makam. Satu TPU yang dikelola pemerintah daerah, dan satu ‘pemakaman mewah’ yang dikelola swasta
Tentu saja dua jenis tempat makam ini ada bedanya. Yang paling mencolok ialah dari segi harga atau iuran yang dibebankan kepada ahli waris atau keluarga jenazah yang bersangkutan. Kalau di TPU milik pemerintah daerah, biaya hanya senilai Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu rupiah saja per tiga tahun. Kalau ditambah sewa sound system, tenda kursi, dan ongkos gali, baru biayanya bisa mencapai jutaan rupiah.
Sementara itu, di pemakaman mewah yang dikelola swasta macam Al-Azhar Memorial Garden misalnya, satu unit kavling makam dihargai Rp 25 juta. Ini juga masih belum termasuk pemandian jenazah, pembungkusan kafan, sewa sound system, tenda, dan ustad yang totalnya bisa mencapai Rp 8-10 juta. Perbedaan lainnya dari segi pelayanan. Di pemakaman mewah ada yang punya fasilitas seperti jogging track, kolam renang, kapel pernikahan atau masjid, dan lain-lainnya. Jadi buat penasaran juga sih, siapa ya yang kiranya jogging atau berenang di tengah-tengah makam?
ADVERTISEMENTS
3. Bukan hanya harga properti macam rumah dan apartemen saja yang meroket, harga lahan pemakaman (milik swasta) juga mengalami kenaikan setiap tahunnya
Kenaikan harga lahan untuk hunian masa depan ini rata-rata mencapai 5 persen hingga 10 persen per tahun. Tentu saja ada beragam faktor sebagai pemicunya. Selain meningkatnya kebutuhan, hal ini juga berindikasi pada banyaknya reservasi atau pembelian sebelum terjadinya kematian (pre-need), juga ongkos pengelolaan dan upah tenaga kerja.
Apalagi lahan pemakaman di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta memang sudah sangat terbatas. Sejumlah pemakaman umum di daerah perkampungan pun sudah penuh atau overload. Berbeda seperti data statistik lain, kematian merupakan angka yang lebih sulit untuk diprediksi. Karena itulah, gagasan perluasan makam milik pemerintah sudah mestinya diprogramkan setiap tahun.
ADVERTISEMENTS
4. Namun melihat kondisi saat ini dimana lahan makam hanya tersisa 50 hektar saja, Ibu kota Jakarta tampaknya akan mengalami krisis lahan makam pada tahun 2017 ini
Seperti pernah dilaporkan Republika, kebutuhan lahan untuk makam di kota metropolitan diperkirakan sekitar 31,5 hektar per tahunnya. Padahal pembebasan lahan pemakaman di perkotaan memang agak sulit. Tak berhenti di urusan keterbatasan lahan saja, pemakaman juga kerap beralih fungsi karena dibutuhkan institusi lain. TPU Blok P Kebayoran Baru misalnya, kini sudah beralih menjadi gedung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sebenarnya sudah ada satu cara yang dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta untuk mengakali sempitnya lahan makam, yaitu dengan sistem tumpangan. Legal menurut Perda Nomor 3 tahun 2007, sistem ini ternyata juga banyak diminati. Sistem tumpang bisa dilakukan dengan batas enam tahun terhitung sejak meninggal. Hak untuk ‘menumpang’ jenazah akan kadaluarsa jika tidak ada ahli waris yang mengurusnya. Perda Nomor 3 tahun 2007
ADVERTISEMENTS
5. Bukan hanya di Indonesia, bisnis pemakaman swasta juga laris manis di Cina. Saking ‘laris’nya, harga tanah makam di Beijing malah lebih mahal dibanding harga apartemen kelas premium
Sebuah lembaga riset pasar global Euromonitor tahun 2013 silam menyebutkan bahwa  industri pemakaman di Cina mencapai 93,5 miliar Yuan atau senilai Rp169,4 triliun. Pada tahun 2018 mendatang, angka ini diperkirakan akan terus tumbuh sebesar 10 persen per tahunnya. Bahkan menariknya ada harga tanah makam di Beijing yang lebih mahal dibanding harga apartemen kelas premium.
Harga tanah makam per meternya dibanderol seharga 75 ribu Yuan atau Rp132 juta. Harga tersebut tiga kali lipat jika dibandingkan tarif dengan perumahan ibu kota. Apalagi angka kematian di Cina tiap tahunnya meningkat terus. Tahun 2012 misalnya, angka kematian mencapai 9,7 juta jiwa dari 1,4 miliar penduduk. Dan tahun 2017 ini angka kematian diprediksi mencapai 10,4 juta jiwa. Alhasil semakin banyak investor yang tertarik pada bisnis ini. Lonjakan tarif pemakaman di Cina bahkan diperkirakan mencapai 66 persen.
Kematian memang ada di tangan Tuhan, tapi tidak ada salahnya hal-hal seperti ini juga dipikirkan sebelumnya. Seringkali di tengah suasana duka, keluarga yang ditinggal sudah tidak lagi memiliki tenaga untuk mengurus atau bahkan sampai berdebat tentang tarif pemakaman. Karena itu banyak warga yang tampaknya pasrah-pasrah saja dikenai tarif yang tidak resmi. Padahal semua itu ada aturannya. Dalam upaya memudahkan warga mengurus pemakaman, pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan sistem pemesanan online. Nah kebijakan-kebijakan seperti ini yang patut diapresiasi dan harus diketahui bersama. Supaya tidak ada lagi warga yang harus membayar mahal untuk pemakaman karena pungutan liar atau calo kubur.