Dunia sedang dirundung duka. Seorang perawat perempuan Palestina bernama Razan al-Najjar, ditembak oleh tentara Israel saat berusaha menjangkau korban kerusuhan di jalur Gaza. Menurut beberapa saksi, Razan saat itu sudah mengenakan jas putih, tanda kalau ia adalah tenaga medis yang bertugas. Ia juga sudah mengangkat tangan tinggi-tinggi, seolah minta diberi waktu untuk menolong korban yang terluka. Tapi tentara zionis Israel tak peduli dan tetap menembak perempuan 21 tahun itu. Walau sempat diberi pertolongan medis, nyawa Razan tetap tidak tertolong.
Memang, semua orang mungkin tahu gimana berkecamuknya situasi dan kondisi saat perang berlangsung, hingga siapapun sangat mungkin kehilangan nyawa. Bayangin aja, peluru dan bom dimana-mana, belum lagi teriakan orang-orang dan anak kecil yang berdarah-darah, menambah deretan potret mengerikan dari sebuah perang. Meskipun jelas situasi perang pasti genting, tapi masing-masing pihak yang berselisih harus mematuhi hukum yang mengatur soal peperangan ini lho, salah satunya Konvensi Jenewa 1949.
Di dalamnya jelas menyebut bahwa ada pihak-pihak yang tidak boleh dibunuh sekalipun dalam zona perang. Siapa saja mereka? Berikut Hipwee News & Feature sudah merangkumnya buat kamu.
ADVERTISEMENTS
1. Berkaca dari kejadian kemarin, agaknya tentara Israel patut mendapat hukuman karena melanggar hukum internasional yang menyebut larangan membunuh tim medis yang bertugas
Menurut Konvensi Jenewa 1949, tim medis yang bertugas, seperti dokter, perawat, jururawat, dan pembawa usungan, tidak boleh dilukai, apalagi dibunuh. Mereka punya hak menjalankan tugas profesi yang diatur dalam konvensi tersebut, sehingga jelas aturannya kalau petugas medis ini harus dilindungi di area perang. Tapi sayang, masih banyak negara yang tidak mengindahkan aturan ini, salah satunya Israel, yang terang-terangan menembak perawat saat sedang bertugas, Razan, Jumat (1/6) lalu.
Bahkan, mereka yang tugasnya mendukung pekerjaan tenaga medis, seperti administrator, pengemudi, hingga juru masak di pos-pos kesehatan juga tidak boleh dilukai atau dibunuh. Aturannya jelas, ada di Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa.
ADVERTISEMENTS
2. Tidak hanya petugas medis, wartawan yang meliput perang dimana pun juga mendapat perlindungan hukum. Jadi tidak boleh asal dilukai, apalagi dibunuh
Tidak sedikit kita tahu berita soal penyanderaan atau pembunuhan wartawan di medan perang. Israel, lagi-lagi disorot karena banyak menyerang wartawan atau jurnalis Palestina yang bertugas di lapangan. Entah sudah berapa puluh wartawan yang kehilangan nyawa. Padahal wartawan, jurnalis, reporter, termasuk mereka yang mendapat perlindungan hukum dalam Konvensi Jenewa 1949. Menyandera saja dikecam, apalagi sampai membunuh.
ADVERTISEMENTS
3. Pun dengan warga sipil yang tinggal di lokasi sekitar konflik. Mereka otomatis dilindungi secara hukum. Aturannya juga udah jelas lho
Perlindungan terhadap warga sipil dan orang-orang yang tidak bersalah juga disebut dalam hukum humaniter tepatnya Pasal 27 Konvensi IV 1949. Mereka dilindungi karena termasuk pihak lemah dan menderita akibat peperangan berkecamuk di lingkungannya. Mirisnya meski sudah ada larangan, mereka masih kerap dijadikan sasaran kekerasan dengan berbagai tuduhan yang dibuat-buat, entah disandera, diperkosa, atau dibunuh.
ADVERTISEMENTS
4. Bahkan kombatan atau tentara yang sudah terluka, sebenarnya dilarang untuk dibunuh. Meski jelas dia dari pihak lawan
Secara umum, perang seringkali terjadi dan melibatkan angkatan bersenjata dari pihak atau negara A dan B. Sekalipun para angkatan ini sudah bersenjata lengkap, membuat mereka sah dijadikan korban perang, tapi kalau mereka terluka, sakit, atau telah meletakkan senjata, pihak musuh juga tidak diperbolehkan membunuhnya. Meski sama-sama berseteru, masing-masing dari mereka juga punya hak asasi manusia yang tidak boleh sembarang orang merenggutnya.
ADVERTISEMENTS
5. Selain itu, anggota kesatuan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan angkatan bersenjata juga tidak boleh dibunuh jika mereka ada di area konflik
Anggota kesatuan ini termasuk mereka yang berada di luar organisasi angkatan bersenjata, tapi sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan angkatan bersenjata. Jika mereka berada di zona perang, haram hukumnya untuk dilukai atau dibunuh. Pihak-pihak yang bertikai harus sepakat melindungi mereka dan memperlakukan secara manusiawi.
Sebagaimana banyak peraturan yang dibuat, soal hukum perang ini juga pada kenyataannya masih banyak sekali dilanggar. Kasus Razan di atas cuma jadi 1 dari banyak kasus serupa tentang kejahatan perang. Saat ini, kabarnya militer Israel berjanji akan mengusut pembunuhan terang-terangan yang dialami Razan itu. Ya, kita tunggu aja, semoga hukum internasional benar-benar bisa mengusut kasus ini secara tuntas, agar tidak ada orang tak bersalah lain yang terpaksa meregang nyawa di tanah perang…