Semua wanita normalnya akan merasakan menstruasi setiap bulannya. Kebanyakan, siklus bulanan ini diikuti dengan rasa tidak nyaman, mulai dari pusing, lemas, sakit perut, sampai sakit pinggang tak tertahankan. Tidak sedikit juga lho yang sampai pingsan gara-gara menstruasi. Kondisi ini yang sering jadi dilema bagi para pekerja perempuan. Saat haid, kinerja mereka bisa menurun drastis. Bangun dari tidur aja rasanya sulit saking sakitnya, apalagi bekerja?Fase ini memang tidak bisa dihindari oleh wanita, karena memang udah jadi kodratnya tiap bulan.
Realita inilah yang sebenarnya jadi alasan kenapa aturan cuti haid bagi pekerja wanita sangat dibutuhkan. Sayangnya, kesadaran masyarakat tentang kebutuhan cuti haid ini masih sangat rendah. Di Indonesia sendiri cuti haid sebenarnya sudah masuk dalam salah satu pasal di UU Ketenagakerjaan sejak 2003 lho. Meski jelas ada di undang-undang, tapi nyatanya belum banyak perempuan yang sadar akan haknya. Tidak sedikit juga perusahaan yang kurang mensosialisasikannya atau memang sengaja menghiraukannya karena toh tidak banyak pegawai yang menuntut. Nah berapa hari sih cuti haid yang bisa diambil pegawai wanita? Adakah juga cuti haid di negara lain? Yuk simak ulasan Hipwee News & Feature kali ini!
ADVERTISEMENTS
1. Dari Indonesia dulu deh. Aturan soal cuti haid ini ada di Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Udah 15 tahun tapi implementasinya kok kayak minim banget?
Bunyi Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003:
1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENTS
2. Selain penerapannya yang masih bermasalah, ternyata kalau di Indonesia, perusahaan tidak wajib memberi upah penuh bagi mereka yang mengambil cuti menstruasi. Jadi mau tidak dibayar pada hari itu ya no problem…
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
3. Lain lagi di Jepang, cuti haid di sana bahkan udah diterapkan sejak 1947! Tapi keputusan soal berapa lama perempuan boleh cuti tetap dipegang perusahaan tempatnya bekerja. Hmm…
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
4. Di Korea Selatan, pekerja wanitanya boleh mengambil cuti haid selama 1 hari aja dalam sebulan. Tapi di sana malah banyak yang tidak nyaman sama kebijakan ini
5. Kurang efektifnya kebijakan cuti haid di Korsel ini muncul sebagai buah dari akibat masih kuatnya anggapan kalau topik menstruasi itu tabu
6. Kalau di Taiwan, kebijakan cuti menstruasi ini mulai diterapkan tahun 2013 dan masuk dalam UU Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan
Perempuan di Taiwan punya jatah cuti haid 3 hari dalam setahun, yang merupakan tambahan dari 30 hari cuti sakit per tahunnya. Seperti halnya Jepang dan Korsel, wanita Taiwan masih berhak digaji meskipun ambil cuti haid.
7. Meski belum semua provinsi di Cina menerapkan aturan cuti haid, tapi udah ada beberapa wilayah yang membolehkan pekerja wanitanya ambil cuti 2-3 hari saat menstruasi
Di Shanxi, Hubei, dan Anhui, perempuan udah punya hak buat mengajukan cuti haid. Meskipun harus pakai surat dokter, paling tidak udah ada kemajuan lah
8. Maret tahun lalu, giliran parlemen Italia yang mengajukan RUU untuk menerapkan 3 hari libur saat menstruasi. Kabarnya sih aturan ini mulai diterapkan akhir 2017
9. Tak hanya negara-negara Asia dan Eropa aja, Zambia di Afrika juga mulai aware sama kebutuhan para wanita ini. Malah terbilang longgar karena mereka tidak perlu izin perusahaan tiap mau cuti haid
10. Walaupun mungkin belum banyak negara yang memasukkan aturan cuti haid dalam undang-undangnya, tapi ternyata tidak sedikit perusahaan yang punya inisiatif sendiri menerapkan kebijakan itu lho. Nike salah satunya
11. Ada juga perusahaan di Inggris, Coexist, yang tidak mau ketinggalan memberi keleluasaan para karyawan wanitanya saat lagi menstruasi
Itulah beberapa negara dan perusahaan yang mulai menerapkan kebijakan cuti haid. Buat kamu para perempuan, jangan ragu buat meminta hakmu ke perusahaan setiap merasakan sakit pas menstruasi ya. Soalnya di Indonesia juga udah masuk UU ‘kan~