10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Hewan langka yang dilindungi negara

Meski diberkahi dengan kekayaan alam yang begitu melimpah, sayangnya masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan kelestarian flora dan fauna yang mungkin hanya bisa ditemukan di negeri ini. Salah satu bukti nyata yang sangat menyayat hati adalah kasus penangkapan tiga beruang madu di Indragiri Hilir, Riau. Sebagaimana dilansir BBC , bukan hanya ditangkap dengan dijerat, ketiga beruang madu itu bahkan dimasak jadi rendang dan dikonsumsi oleh pemburunya.

Disamping caranya yang sangat kejam, beruang madu termasuk hewan langka yang harus dilindungi di Indonesia. Entah karena memang tidak tahu atau tidak peduli, keempat pemburu itu bahkan sempat memamerkan hasil tangkapannya di media sosial. Kini mereka sudah diamankan oleh Polres Indragiri Hilir.

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Polisi mengamankan barang bukti via feed.merdeka.com

Seperti halnya beruang madu, banyak hewan yang mungkin tampak biasa saja tapi sebenarnya sudah menyandang status langka dan dilindungi lho guys. Mau tahu apa aja? Yuk lihat 10 diantaranya bareng Hipwee News & Feature!

ADVERTISEMENTS

1. Meski dianggap hewan buas serta membahayakan, tapi beruang madu termasuk hewan yang dilindungi undang-undang sejak tahun 1973

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Salah satu spesies beruang paling mungil di dunia via www.beruangmadu.org

Beruang madu atau Helarctos malayanus adalah spesies beruang paling kecil di dunia. Spesies yang terhitung paling jarang dipelajari ini hanya bisa ditemukan di hutan-hutan tropis sepanjang Asia Tenggara, termasuk di kawasan hutan Sumatera dan Kalimantan di Indonesia. Sejak tahun 1973, pemburuan hewan ini sudah dilarang di Indonesia karena populasinya mulai terancam seiring berkurangnya habitat aslinya di hutan. Saking berharganya, beruang madu ditetapkan menjadi maskot resmi dari kota Balikpapan pada tahun 2002.

Mungkin banyak yang belum tahu informasi ini kali ya, nyatanya beruang madu masih sering diburu dan dibunuh hingga saat ini. Ada yang dibunuh karena beruang madu bertingkah agresif — yang sebenarnya juga disebabkan karena habitat asli mereka diganggu oleh manusia, ada juga yang malah ditangkap sia-sia dan bahkan dimakan seperti kasus terbaru di Riau kemarin.

ADVERTISEMENTS

2. Mungkin banyak yang cuma tahu kepintaran hewan ini dalam menirukan suara manusia, tapi salah satu spesies-nya yaitu kakatua jambul kuning sudah terancam punah

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Jumlahnya merosot karena perdagangan ilegal via lombokinfo.com

Memiliki nama latin Cacatua Sulphurea Parvula, burung kakatua jambul kuning di Nusa Tenggara Timur (NTT) sekarang sudah terancam punah. Selain persoalan habitat asli yang juga dialami hewan-hewan liar lainnya, jumlah spesies ini terus merosot karena perdagangan ilegal. Sebagai dilansir dari Kompas,  populasi burung kakatua di NTT saja semakin berkurang hingga tinggal sekitar 72 ekor saja. Jumlah tersebut tersebar di dua wilayah NTT, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang. Sejak tahun 2014, hewan ini disebut sebagai satwa prioritas.

ADVERTISEMENTS

3. Meski secara umum dikenal sebagai ikan yang cukup sering dikonsumsi, tapi kamu juga perlu tahu kalau ikan pari manta itu harus dilindungi penuh

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Ikan pari manta, spesies ikan pari raksasa yang terkenal jinak dan karismatik via bisniswisata.co.id

Manta birrostris atau ikan pari manta hanya terdapat di perairan hangat seperti di perairan Indonesia. Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014, ikan pari raksasa ini mendapat status perlindungan penuh sehingga tidak boleh diperdagangkan. Meski telah mendapat status perlindungan penuh sejak tahun 2014, sepertinya jumlahnya masih terus terancam karena banyaknya kasus perdagangan ilegal yang terungkap beberapa tahun belakangan ini.

ADVERTISEMENTS

4. Walau sering disebut sebagai inspirasi garuda yang jadi lambang negara Indonesia, populasi elang Jawa justru hanya tinggal 200 pasang saja

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Jumlahnya di bawah batas aman 1000 ekor spesies via satujam.com

Menurut International Union for Conversation of Nature (IUCN), populasi Elang Jawa di Indonesia dalam kategori endangered atau genting. Di tahun 2018 saja jumlahnya mereka tak lebih dari 200 pasang, padahal jumlah batas aman harus mencapai 1.000 pasang. Jelas sudah hewan pemangsa ini dilindungi oleh negara.

ADVERTISEMENTS

5. Hewan mungil tupai ekor merah yang memiliki bulu cantik lain juga termasuk hewan dilindungi

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Tupai berbulu cantik via ngapakers.com

Tupai merah adalah jenis tupai yang diadaptasi ke film populer ‘Alvin and The Chipmunks‘. Tupai berbulu cantik ini merupakan endemik Indonesia yang hanya tersebar di Kalimantan dan Kepulauan Natuna. Alasannya jumlah jumlah wilayah populasi inilah menjadikan tupai berbulu merah termasuk hewan yang dilindungi, guys.

ADVERTISEMENTS

6. Meski hewan melata ini bikin ciut nyali, ular sanca merupakan hewan yang juga dilindungi negara

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Ular sanca hewan melata yang dilindungi undang-undang via www.karar.com

Ular sanca merupakan jenis umum dari ular pyton. Secara umum orang mengetahui ular sanca tidak berbisa, padahal pada kadar tertentu masih terdapat kandungan racun di dalam air liurnya. Ular ini bukan hanya pemangsa hewan kecil saja, manusia pun dapat ditelan secara utuh. Meski menjadi ancaman bila berada di pemukiman, disarankan untuk tidak membunuhnya. Lebih baik diserahkan ke badan konservasi hewan karena ualar sanca hewan yang dilindungi.

7. Penyu sisik salah satu hewan yang jumlah populasinya menurun. Oleh karena itu hewan ini wajib dilindungi agar tak cepat punah

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Penyu sisik atau chelonioidea via www.wwf.or.id

Sebagaimana dilaporkan WWF , penyebab utama menurunnya populasi penyu sisik menurun disebabkan karena usia produktif hanya terjadi di rentan usia 30-50 tahun. Belum lagi pencurian telur penyu yang berperan mengurangi keturunan penyu semakin merosot. Artinya penyu termasuk hewan berstatus genting. Tidak salah jika pemerintah melindungi hewan ini demi keberlangsungan ekosistem tetap terjaga.

8. Hewan dengan tanduk bercabang, masuk dalam kategori hewan dilindungi undang-undang juga lho

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Populasi kijang makin berkurang akibat pemburuan liar via cintaihidup.com

Hewan kesayangan ini Kebun Raya Bogor ini memiliki vokalisasi spesifik dalam memanggil atau memperingai kawanannya. Populasi kijang di Indonesia kian menurun karena disebabkan oleh perburuan liar dan penenbangan pohon secara ilegal. Kijang pun akhirnya masu daftar hewan yang dilindungi undang-undang.

9. Burung bangau pamangsa ikan dan serangga ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Hewan yang suka terbang bergerombol dilindungi negara via pixabay.com

Burung bangau termasuk jenis burung yaang masuk dalam famili Ciconiidae. Dengan ciri kaki dan keher panjang ini hampir ditemui di kawasan yang memiliki iklim hangat seperti di Indonsia. Meski populasinya banyak, bangau juga termasuk hewan yang dilindungi, lho.

10. Monyet “selfie” di Sulawesi ini hampir punah. Pemerintah mengambil langkah untuk melindungi hewan unik ini

10 Hewan yang Sering Dikira Hewan Biasa Padahal Langka atau Dilindungi. Yuk Lebih Peduli!

Yaki monyet “selfie” dari Sulawesi via beritabandung.com

Pemburuan liar terhadap Yaki si monyet “selfie” kerap terjadi di Sulawesi. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai hewan dilindungi. Diharapkan aturan ini dapat mengurangi pemburuan liar bagi hewan menggemaskan ini.

Hewan punya hak untuk dilindungi, semua aturan tersebut tercantum jelas dalam pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

So, mari kita lindungi satwa yang sudah Tuhan titipkan untuk kita.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE