Akhir-akhir ini, ramai berita tentang para ‘Crazy Rich‘ yang ditangkap setelah menjadi afiliator sistem trading Binary Option. Sampai sekarang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan karena diduga melakukan judi online berdalih trading Binary Option.
ADVERTISEMENTS
Cara kerja trading Binary Option
Sama seperti judi, Binary Option meminta penggunanya (yang disebut trader) untuk menebak kenaikan atau penurunan harga dalam waktu yang singkat. Risiko dan tingkat kesulitannya tentu tinggi, sehingga kebanyakan trader salah menebak dan kehilangan modal 100%. Yang paling diuntungkan di sini adalah platform dan afiliator. Mereka tetap akan mendapatkan keuntungan, mau trader menang ataupun kalah.
ADVERTISEMENTS
Terjerat kasus Binary Option, aset sederet afiliator disita
Pada tahun 2022 ini ada beberapa afiliator Binary Option yang akhirnya harus berurusan dengan pihak berwenang. Karena binary option termasuk ilegal di Indoonesia, maka sebagai langkah hukum aset dari para afiliatornya akan disita negara.
Aset Indra Kenz yang disita oleh polisi bernilai Rp 43,5 miliar, sedangkan milik Doni Salmanan bernilai Rp 60 miliar. Aset tersebut sudah termasuk rumah, kendaraan mewah, rekening, akun YouTube, dan harta-harta berharga lainnya yang berjumlah fantastis. Aset-aset ini, kata polisi, bisa diajukan ke pengadilan untuk dikembalikan ke korban penipuan trading Binary Option.
ADVERTISEMENTS
Warganet minta koruptor juga dimiskinkan
Postingan akun @infojawabarat_ di Twitter mengenai aset Doni Salmanan yang disita ramai dikomentari warganet. Mereka meminta agar koruptor, yang jelas-jelas merugikan rakyat, dimiskinkan juga. Banyaknya komentar tersebut dijawab oleh pemilik akun @alvmidi.
Dalam utasnya, ia menjelaskan aset-aset koruptor yang berhubungan dengan kasus korupsinya juga disita dan dilelang oleh negara. Menurut akun bernama ‘Alv’ itu, penyitaan aset koruptor jarang diketahui masyarakat karena para koruptor bukanlah influencer terkenal seperti Doni Salmanan atau Indra Kenz.
Melansir Anti Corruption Clearing House dari Detik, penyitaan aset koruptor dilakukan untuk menyelamatkan dan mencegah larinya harta kekayaan. Pengadilan nanti akan memutuskan apakah harta kekayaan harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.
Sama seperti afiliator, rekening koruptor akan dibekukan. Uangnya sendiri akan dipindahkan ke rekening penampungan KPK. Untuk aset yang bukan uang akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Hal ini dilakukan untuk mencegah harta bergerak berpindah tangan maupun tempat.
Nah semoga hal tersebut menjawab rasa penasaran kita terhadap aset koruptor, ya. Tenang aja, aset mereka juga pada akhirnya akan disita negara, kok. Semoga saja hukuman untuk koruptor nantinya akan semakin memberatkan, ya.