"Oh, Mbaknya dokter, to?"
" Iya, Pak."
"Dokter umum atau dokter gigi?"
(Oh, Tuhan. Selamatkan saya.) "Dokter umum, Pak."
" Kerja di mana?"
" Di Papua, Pak"
" Oh, yang dinas wajib dari negara itu, ya?"
"Sudah nggak wajib sekarang, Pak."
" Oh, gitu. Terus kok masih mau kerja di sana?"
" Ya pengen aja, Pak. Nggak apa-apa, kan?"
"Tapi sudah lulus dokter, kan?"
(sigh) " Sudah, Pak."
"Sudah bisa praktek sendiri?"
(Tuhan tolong berikan kesabaran!) "Ya, sudahlah, Pak."
Kira-kira seperti itulah percakapan yang sering lakukan dengan orang-orang asing yang sekedar ingin mengajak ngobrol di bandara, di terminal atau di ruang tunggu. Sekali, dua kali pertama mengalami percakapan seperti ini saya masih bisa menanggapi dengan senyum manis. Tapi, setelah kira-kira 20 kali (dalam kurun waktu 6 tahun sejak saya lulus menjadi dokter), percakapan macam ini selalu terulang dan terulang lagi.
Saya sudah hampir tidak bisa lagi memasang senyum di bibir karena semakin lama semakin membosankan dan menjengkelkan.
Saya hampir selalu bisa menebak dengan tepat apa pertanyaan berikutnya yang akan disampaikan. Ingin rasanya saya merekam jawaban-jawaban saya dan memutarnya bila ada orang yang bertanya pertanyaan yang itu-itu lagi. Saya cukup yakin rekan-rekan sesama dokter juga mengalami hal serupa. Yang lebih menjengkelkan, seringkali percakapan ini tidak hanya kami dapatkan dengan orang asing, tetapi bahkan ditanyakan oleh keluarga kami sendiri. Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat kami seringkali mendapat cap sombong dari orang lain karena kami seakan-akan tidak tertarik untuk bicara dengan orang lain.
Setelah merenungkan dan menganalisa lebih lanjut mengapa percakapan serupa ini selalu terulang terus, saya menyimpulkan bahwa hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang jenjang pendidikan dokter umum.
Oleh karena itu, demi kebaikan bersama, saya akan jelaskan apa-apa saja yang harus kami, para dokter umum, lalui untuk mendapatkan gelar dokter kami dan bisa berpraktek sendiri. Saya akan berusaha menjelaskannya sesederhana mungkin.
Pertama, yang perlu diketahui sebagai prinsip awal adalah bahwa dokter umum berbeda dari dokter gigi. Dokter umum dan dokter gigi sudah mengambil dua jurusan yang berbeda sejak dari awal kuliah. Kami bahkan tidak berada di fakultas yang sama. Pendidikan dokter umum berada di bawah Fakultas Kedokteran sementara pendidikan dokter gigi berada di bawah Fakultas Kedokteran Gigi. Dokter gigi bukanlah dokter umum yang mengambil spesialis gigi.
Dokter umum memiliki spesialisasinya sendiri dan dokter gigi pun demikian. Pemahaman dokter umum seputar gigi bisa dikatakan hampir sama dengan masyarakat awam, demikian pula sebaliknya. Dokter umum atau dokter spesialis biasa menyebut dirinya "dokter", sementara dokter gigi atau dokter gigi spesialis menyebut dirinya "dokter gigi". Jadi, bila ada dokter menjawab bahwa "Saya adalah dokter," sebaiknya Anda tidak perlu bertanya lagi apakah dokter umum atau dokter gigi.
Kedua, saya akan menjelaskan sistem pendidikan di Fakultas Kedokteran. Sebelumnya, saya akan menceritakan sedikit tentang diri saya. Saya memulai kuliah kedokteran saya tahun 2005, lulus dokter tahun 2010, tetapi saya belum bisa berpraktek mandiri karena saya masih harus menjalani 1 tahun masa internship.
Tahun 2011 saya lulus internship dan saya sudah bisa berpraktek mandiri. Tahun 2005 dapat dikatakan sebagai angkatan peralihan dari sistem pendidikan dokter yang lama menjadi sistem berbasis kompetensi. Oleh karena itu, saya akan membagi penjelasan ini menjadi dua bagian, masa sebelum angkatan saya dan masa sesudah angkatan saya, untuk memudahkan.
Sebelum angkatan saya, jenjang pendidikan dokter adalah sebagai berikut: kami akan menjalani masa perkuliahan teori selama 4 tahun, setelah lulus kami akan diwisuda, lulus dengan gelar S.Ked alias Sarjana Kedokteran, mendapatkan ijazah sarjana. Gelar ini dapat dijadikan referensi kerja di bidang medis yang tidak melibatkan pasien di dalamnya, misalnya medical representative di perusahan farmasi. Gelar ini tidak bisa digunakan untuk berpraktek sendiri dan kami pun belum berhak menyebut diri kami sebagai dokter.
Setelah mendapat gelar ini, kami bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi selama 2 tahun atau yang lebih dikenal oleh masyarakat awam sebagai co-ass. Selama 2 tahun ini, perkuliahan teori sudah sangat minimal, pendidikan lebih mengarah pada pemahaman praktis dengan langsung berhadapan dengan pasien.
Dalam proses ini pun kami belum berhak menyebut diri kami sebagai dokter meskipun ketika kami di RS kami diharapkan melayani pasien dengan standar seorang dokter, kami belum berhak mengambil keputusan medis sendiri, segala yang kami lakukan harus dikonsultasikan dahulu dengan senior kami. Di beberapa universitas kata "co-ass" diganti dengan "dokter muda/DM".
Istilah inilah yang seringkali menjadi kebingungan bagi masyarakat. Dokter muda bisa berarti co-ass (alias belum dokter) atau dokter umum yang sudah lulus tapi masih berusia muda. Bila Anda menemukan istilah ini, silakan mengkonfirmasi dengan pihak yang bersangkutan.
Setelah menyelesaikan pendidikan profesi ini, kami disumpah menjadi seorang dokter dan kami pun resmi menyandang gelar dokter (dr.) dan gelar S.Ked yang sebelumnya tertera di belakang nama kami dihilangkan. Setelah mendapatkan ijazah dokter kami, kami harus melapor ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) kami. STR inilah yang kemudian menjadi referensi kami bila kami ingin berpraktek di suatu tempat. Semua dokter yang sudah memiliki STR berhak berpraktek mandiri, menjadi pegawai kontrak atau PTT atau apapun. STR harus diperbaharui setiap 5 tahun bila yang bersangkutan masih ingin berpraktek sebagai dokter.
STR inilah yang sering disalahartikan oleh masyarakat sebagai SIP (Surat Ijin Praktek). STR berbeda dengan SIP. SIP dibuat setelah seorang dokter menemukan tempat untuk berpraktek. Untuk membuat SIP, dokter harus melampirkan STR.
Pada masa sesudah angkatan saya, pendidikan dokter diubah menjadi sistem berbasis kompetensi sebagai berikut: perkuliahan teori 3,5 tahun, lulus diwisuda dengan gelar S. Ked., lalu melanjutkan pendidikan profesi atau co-ass selama 1,5 tahun, lulus dan disumpah dengan gelar dokter. Selanjutnya di sinilah perbedaannya, pada poin ini kami hanya mendapatkan STR sementara atau STR internship, artinya kami hanya boleh berpraktek sebagai dokter internship, tidak boleh berpraktek mandiri/ atau bekerja di insitusi lain selain dalam program internship.
Dokter internship adalah dokter magang, keterangan lebih jelasnya silakan bertanya pada menteri kesehatan, karena saya sendiri kurang paham dengan sistem yang absurd ini. Kami harus menjalani program internship selama 1 tahun di suatu daerah (proses pemilihan daerah pun berganti-ganti tiap tahun). Setelah kami selesai menjalani program ini barulah kami bisa mendapatkan STR kami yang sesungguhnya, yang bisa kami gunakan untuk berpraktek mandiri.
Sebelum angkatan saya, program PTT (Pegawai Tidak Tetap) merupakan program wajib dari pemerintah, rentang waktunya berganti-ganti sesuai dengan kebijakan menteri kesehatan yang menjabat pada waktu itu. Sesudah angkatan saya, program PTT sudah tidak diwajibkan lagi, tetapi tidak dihilangkan. Artinya setiap dokter berhak mendaftar atau melamar untuk bekerja sebagai dokter PTT.
Dokter yang tidak PTT bebas bekerja di mana pun termasuk berpraktek pribadi bahkan boleh langsung mendaftar untuk pendidikan spesialis. Jadi bagi saudara-saudara yang masih bertanya soal kewajiban PTT, tolong segera move on, program PTT sudah tidak wajib bagi dokter selama lebih dari 10 tahun. Untuk mendaftar di program PTT ini, dokter pelamar harus melampirkan STR sebagai salah satu syaratnya. Artinya hanya seseorang yang telah lulus dokter dan teregistrasi yang bisa menjadi dokter PTT.
Info terbaru, program PTT sudah ditiadakan dan diganti dengan program Nusantara Sehat.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bisa mencerahkan sahabat-sahabat Hipwee sekalian. Sekali-sekali tanyalah kepada kami tentang hal-hal menarik dari profesi atau suka duka kami menjadi dokter, daripada hanya bertanya pertanyaan yang mainstream dan membosankan.
Kami sebenarnya sama dengan kalian. Sama-sama bertanggung jawab di bidang masing-masing, lalu mengemban amanah dari orang tua serta masa depan diri sendiri. Please, jangan menganggap kami ini istimewa, karena kami ingin diperlakukan sewajarnya. Terima kasih 🙂
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Kiri Eka febiyanto, tgh lupa, kanan patria emantika? xD
kok kamu kenal yok? Yoki Hartanto
Itu mrk asal UMY jogja, coass di RSUD temanggung, tempatku kerja sebelum pindah kerjaan.
Nanti mrk bkl merasakan hal2 yg km tulis ini wkwkwk.
Yoki Hartanto. Itu gambar dr hipwee ny yok..bukan aku yg milih..hahahaa..kok tnyata kamu kenal..
cukup dijawab saja mbk jika ada pertanyaan sperti itu… toh bkn kewajiban setiap masyarakat untuk memahami jenjang pendikan tiap2 profesi…
soal keistimewaan..tentu saja dokter adl profesi yg istimewa..dari level tanggung jawab porfesinya saja sudah berbeda,apalagi kalau dilihat dari alur pendidikan hingga medapat gelar dokter dengan proses panjang…dibandingkan dengan seorang teknisi misalnya sama2 memperbaiki sesuatu tp mengapa teknisi tidak memerlukan SIP? karena “sesuatu” yang dokter perbaiki berbeda dengan “sesuatu” yang teknisi perbaiki.
jika persoalannya ingin diperlakukan sewajarnya…kembali lagi bagaimana orang tsb dengan profesinya dapat menempatkan diri ditengah-tengah masyarakat. ^^
Terima kasih atas feedback nya mas..saya hanya ingin memberi tambahan wawasan kepada masyarakat saja, didasari atas cukup banyaknya pertanyaan serupa dari masyarakat yang cukup random. Paragraf terakhir artikel ini tambahan dari redaktur hipwee, jadi bukan paragraf dari saya. Saya pribadi tidak pernah merasa istimewa menjadi dokter, mudah-mudahan saya bisa berlaku sewajarnya dan menempatkan diri saya dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat. Doakan ya mas. Salam sejahtera!
Oiya tambahan lagi: judul, gambar utama dan kutipan juga diedit dari hipwee jadi bukan dari saya. Sisanya keseluruhan isi artikel adalah murni dari saya kecuali paragraf terakhir.
Tulisan yang menarik oleh adik kelas sekaligus rekan se-Kabupaten saat PTT. Semangat San, teruslah menulis.
Sedikit catatan :
Gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) adalah gelar akademis sedangkan Dokter (dr.) adalah gelar profesi. Keduanya adalah gelar yang berbeda. Sehingga penulisan resminya adalah : “Nama, S.Ked, dr.” Hanya saja seringkali disederhanakan dengan “dr.” Hal ini wajar, karena logikanya seorang Dokter sudah pasti seorang Sarjana Kedokteran, namun pada penulisan resmi, keduanya dicantumkan dibelakang nama.
Ebuset exist bener 😀
makasi feedback nya mas..coba sampeyan jg post artikel lah di sini, lumayan klo banyak dishare, idemu kan banyak.